Pabrik sabu rumahan di Medan dikendalikan napi Lapas Tanjung Gusta
Dari lokasi itu, polisi menangkap keduanya bersama sejumlah narkotika setengah jadi.
Ada hal menarik terungkap setelah terbongkarnya industri sabu rumahan di dua lokasi di Medan. Otak pelaku mengendalikan bisnis haram ini ternyata seorang narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup dalam perkara serupa.
"Yang menarik, jaringan ini dikendalikan dari Lapas (Tanjung Gusta). Pemesanan barang baku produksi rumahan ini juga dipesan dari Lapas," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, Senin (5/9).
Satu di antara empat tersangka diringkus dalam kasus ini merupakan penghuni Lapas Tanjung Gusta, yaitu Ega Halim alias Ahui(45). Ega Halim dijatuhi hukuman seumur hidup pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada 19 Maret 2016 lalu. Dia dan Hendra alias Ahwa, dihukum karena terbukti memproduksi narkoba golongan I bukan tanaman.
Ega dan Hendra ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan dalam penggerebekan rumah toko (ruko) yang dijadikan pabrik pembuatan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi (home industri) di Kompleks Ruko Katamso, Jalan Brigjen Zein Hamid No 23 A, Medanpada Rabu, 7 Juli 2014. Dari lokasi itu, polisi menangkap keduanya bersama sejumlah narkotika setengah jadi serta alat dan bahan pembuatnya.
Pada kasus teranyar, tiga tersangka lain yang diringkus dalam penggerebekan industri rumahan sabu di Jalan Pukat Banting I dan Jalan PWS Medan, pada 30 Agustus hingga 2 September 2016, diduga bertindak operator. Ketiganya yaitu Antoni alias Asen (34), warga Jalan Pukat Banting I, Medan; Dani Tong alias Afu (38), warga Jalan Waringin, Medan; dan Johan alias Aching (35), warga Jalan PWS Gang Sederhana, Medan.
Bahan baku untuk operasional industri haram ini dipesan Ega dari dalam Lapas Tanjung Gusta. "Bahannya bukan dari Lapas, tetapi dipesan melalui internet. Yang memesan ini, tersangka EH, juga narapidana yang masih mendekam di Lapas dan dijatuhi hukuman dalam kasus yang sama," jelas Rina.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan, Ega diduga sebagai otak pelaku kejahatan ini, "Yang narapidana yaitu EH. Untuk sementara dia otak pelaku," pungkas Rina.
Seperti diberitakan, polisi membongkar praktik pembuatan sabu rumahan di Jalan Pukat Banting I dan Jalan PWS, Medan. Empat orang ditangkap karena terlibat industri illegal ini. Sejumlah barang bukti juga diamankan.(mdk/ang)