Pabrik PCC di Solo paling banyak edarkan pil ke Kalimantan dan Sulawesi
"Produksinya ini jutaan, luar biasa, sehari bisa 20 ribu sampai 50 ribu pil," kata Waseso.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan, tablet mengandung paracetamol caffein carisoprodol (PCC) yang diproduksi di Solo diedarkan luas hampir seluruh wilayah Nusantara. Yakni Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara hingga Jakarta.
"Yang terbanyak ya ke Kalimantan dan Sulawesi. Satu tablet dijual dengan harga Rp 4 ribu hingga Rp 5 ribu. Produksinya ini jutaan, luar biasa, sehari bisa 20 ribu sampai 50 ribu pil. Bisa lebih kalau bahan bakunya memadai. Pil ini sudah lama, 2013 Badan POM dan Menteri Kesehatan sudah melarang, tapi sampai saat ini masih berkeliaran. Di Kalimantan ini sasarannya anak-anak, ini berbahaya," beber Waseso di Solo, Senin (4/12).
Waseso menegaskan, akan menindak secara hukum para tersangka pembuat dan pengedar PCC. Meskipun terkendala kewenangan antara Kementerian Kesehatan dan BPOM.
Sementara itu dalam penggerebekan di Solo, BNN mengamankan 7 tersangka. Yakni, Wildan Adhyastha (24) warga Grogol, Sukoharjo yang diduga sebagai koordinator dalam peredaran PCC di Soloraya. Wildan merupakan anak buah Sri Anggono alias Ronggo yang berhasil dibekuk di Semarang.
Keenam tersangka lainnya Jaja Isworo (22) warga Selogiri Wonogiri, Heri Dwimanto (22) warga Ngawi, Maryanto (48) warga Banyumas; Susilo (44) warga Sumedang, Suwardi (44) warga Ngawi dan Abid Khairul Asmi (19) warga m Grogol, Sukoharjo.
Baca juga:
Saking emosinya, Waseso kepret sebungkus pil & sebut bos pabrik PCC biadab
Ini penampakan pabrik penghasil 50 juta pil PCC di Solo
Waseso soal produsen PCC punya senpi: Digerebek harusnya melawan biar ditembak
Lebih dari 50 juta butir PCC di pabrik Solo, Budi Waseso sebut bukan ecek-ecek
Pabrik PCC di Semarang beromzet Rp 2,7 miliar per bulan
Sita 13 juta pil PCC, Kepala BNN klaim terbesar di Indonesia
14 Tersangka pembuat jutaan pil PCC di Semarang ditahan