Pabrik di Sidoarjo dan Mojokerto jual pupuk ilegal berkualitas buruk
Dua pelaku diamankan dari lokasi kejadian yakni Luko Daniarso di Sidoarjo dan Mujib di Mojokerto.
Subdit I Tipiter Bareskim Mabes menggerebek pabrik yang mengedarkan pupuk ilegal berkualitas buruk di Sidoarjo dan Mojokerto. Dua pelaku diamankan dari lokasi kejadian yakni Luko Daniarso di Sidoarjo dan Mujib di Mojokerto.
Luko (44) adalah pemilik perusahaan CV Dunia Tani Makmur. Modus operandi yang dia lakukan dengan memproduksi pupuk bekualitas buruk dan tidak berdasarkan standar nasional Indonesia.
"Bahan baku yang digunakan dolomit (pasar putih), pasir pospat dan limbah vetsin ajinomoto atau miwon," kata Kasubdit I Tipiter Bareskim Mabes Polri AKBP Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jumat (5/6).
Dari tangan Luko, barang bukti yang disita berupa pupuk NPK nonsubsidi Zamrud sebanyak 23 ton dan 5 ton karung belum dijahit. Ada pula mesin granuler, molen, oven pemanas dan oven pendingin.
Sedangkan pelaku lainnya bernama Mujib dari CV Sumber Rezeki. Modus yang dilakukan sama dengan Luko, menjual dan mengedarkan pupuk ilegal kualitas buruk. Barang bukti yang ditemukan polisi berupa pupuk lebih dari 60 ton dengan jenis TSP 46, TSP 36 dan NPK.
Kata Sandi, atas kasus ini dua pelaku dikenai UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan, UU No 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman dan UU No 8 tahun 1989 tentang Perlindungan Konsumen.
"Selain itu, kita juga sedang dalami penggunaan urea dan kemungkinan pembuatan NKP menggunakan pupuk yang disubsidi pemerintah," tambah Sandi.(mdk/eko)