LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PA tega sebut istrinya meninggal demi bisa menikahi wanita muda

PA tega sebut istrinya meninggal demi bisa menikahi wanita muda. Padahal istri PA waktu itu sedang mengantarkan anak sekolah di luar pulau.

2016-10-18 18:38:31
Pernikahan
Advertisement

Warga Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, berinisial PA (38) berurusan dengan polisi. Dia nekat memalsukan surat keterangan kematian istrinya, M, agar bisa mulus menikah lagi dengan istri mudanya, JA. Padahal M masih hidup. JA pun diciduk polisi karena bersekongkol dengan PA.

Keterangan diperoleh, M melapor Agustus 2016 lalu ke Polres Kutai Timur, setelah dia mengendus PA telah memalsukan keterangan untuk surat keterangan kematiannya, dari RT dan kantor desa setempat.

Padahal sebelumnya, M berangkat keluar Kalimantan tahun 2015 lalu, untuk menyekolahkan anak hasil pernikahan dengan PA, di Sulawesi. Ulah PA, membuat dia berang dan memilih untuk melapor polisi.

"Dari laporan M, kita lakukan penyelidikan. Kita berhasil kumpulkan keterangan dan barang bukti. Akhirnya, ditemukan bahwa terbit surat keterangan kematian M, yang digunakan PA untuk menikah lagi dengab istri mudanya," kata Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Andika Dharma Sena saat dikonfirmasi, Selasa (18/10).

"Dalam Undang-undang disebutkan bahwa salah satu syarat untuk menikah lagi adalah adanya surat keterangan kematian, yang memastikan istri pertama meninggal dunia. Tapi ini istrinya masih hidup," ujar Andika.

Berbekal surat keterangan kematian, PA dan JA menikah dengan mulus. Setelah diselidiki, asal usul hingga terbitnya surat keterangan kematian itu, lantaran PA dan JA, menyebutkan bahwa M meninggal karena sakit yang dideritanya.

"Jadi surat keterangan itu dikeluarkan RT dan aparat desa setempat. Faktanya bahwa, sekali lagi, istrinya PA masih hidup," terang Andika.

Berbekal keterangan saksi dan dokumen, polisi menjemput PA dan JA, untuk dimintai keterangan. Keduanya tidak dapat membantah, ketika penyidik memeriksanya dan mengakui telah memberi keterangan palsu, yang akhirnya keluar surat keterangan kematian M.

"Terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2016 kemarin, PA dan JA, kita tetapkan tersangka dan kita lakukan penahanan," tegas Andika.

Masih menurut Andika, penyidik menjerat keduanya dengan pasal 278 subsider pas 263 KUHP dengan ancaman masing-masing 5 tahun dan 7 tahun penjara.

"Ya, barang bukti yang kita amankan adalah dokumen-dokumen yang lahir karena keterangan palsu tersangka. Diperkuat keterangan saksi-saksi," demikian Andika.(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.