LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PA 212 klaim SP3 kasus Rizieq hasil pertemuan dengan Jokowi

Al-Khaththath mengatakan penghentian kasus yang menjerat ulama tersebut, akan membawa ketenteraman mendekati tahun politik agar tidak gaduh.

2018-05-04 16:45:00
Alumni 212
Advertisement

Kuasa Hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro membenarkan kasus yang tengah ditangani Polda Jawa Barat, telah dihentikan atau SP3. Kasus tersebut merupakan dugaan penghinaan Pancasila dalam suatu ceramah.

Persaudaraan Alumni (PA) 212, Al-Khaththath berharap semua kasus-kasus yang menjerat ulama aktivis 212 lainnya ikut diberhentikan. Seperti kasus pornografi Rizieq di Polda Metro Jaya, juga kasus makar yang menyeret dirinya dan Bachtiar Nasir.

"Kalau bisa yang masih bisa dilakukan penghentian ya agar bisa dihentikan semuanya, karena supaya tidak terjadi salah sangka tuduhan-tuduhan yang kurang baik kepada aparat," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/5).

Advertisement

Dia mengklaim bahwa penghentian kasus tersebut merupakan hasil pertemuan tim 11 Persaudaraan Alumni 212, dengan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Al-Khaththath mengatakan penghentian kasus yang menjerat ulama tersebut, akan membawa ketenteraman mendekati tahun politik agar tidak gaduh.

"Kami para ulama 212 tim 11 yang hadir kemarin saya di antaranya, itu memang meminta kepada bapak Presiden agar terwujud suasana yang kondusif bagi bangsa Indonesia, kriminalisasi terhadap para ulama dan seluruh aktivis 212 itu agar dihentikan," kata dia.

Ketika ditanya apakah penghentian kasus ini akan membuat Rizieq kembali ke Indonesia, Al-Khaththath tidak bisa memastikannya. Menurutnya, Rizieq menginginkan kondisi Indonesia kondusif lebih dulu dari kasus yang menimpa para ulama. Namun, semua keputusan kembali di tangan Rizieq.

Advertisement

"Jadi begini beliau sangat menginginkan suasana Indonesia kondusif ulama dan aktivis 212 tidak dikriminalisasi dan kalau beliau kembali kesini tidak ada huru hara itu aja jadi kita enggak bisa kira-kira waktunya," ucapnya.

Baca juga:
Polisi hentikan penyidikan kasus penghinaan Pancasila Rizieq Syihab
Istana sebut PA 212 minta Jokowi SP3 kasus Rizieq dkk
Jaksa Agung sebut kasus Rizieq masuk 14 perkara menarik perhatian publik
Aksi massa bakar sangkar burung tuntut Anies dukung Rizieq Syihab
Lewat secarik surat, Alfian Tanjung tegaskan kasusnya pesanan dan rekayasa
Kaukus Pembela Habib Rizieq deklarasi, sampaikan tiga tuntutan umat

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.