LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Overstay dua tahun, Olga diamankan petugas imigrasi

Bahkan informasi awal diketahui, Olga pernah bekerja sebagai wanita penghibur di Jakarta.

2016-05-13 02:31:00
razia WNA
Advertisement

Olga alias OC (30) yang merupakan harus mendekam di Kantor Imigrasi Kelas II Depok. Hal ini karena, WNA Uzbekistan itu diduga melanggar 78 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Bahkan informasi awal diketahui, dia pernah bekerja sebagai wanita penghibur di Jakarta. Olga diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojong Sari, Depok pada Kamis (12/5) pagi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Depok, Dudi Iskandar mengatakan, WNA itu diamankan karena melakukan pelanggaran keimigrasian. Olga dinyatakan overstay selama dua tahun di Indonesia.

"Dia berada di Indonesia melebihi batas waktu selama hampir dua tahun," kata Dudi, Kamis (12/5).

Namun pihaknya belum bisa menyebutkan lebih detil informasi tersebut. Hal ini karena Olga baru saja diamankan sehingga informasinya masih minim. "Belum bisa detil informasinya. Baru itu saja," ucapnya.

Selain Olga, satu WNA lain yang diamankan yaitu AB (40) asal Hongaria. AB melanggar pasal 123 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Diduga telah memberikan data palsu untuk mendapatkan izin tinggal," katanya.

Advertisement
(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.