Over Kapasitas, 50 Napi Narkoba Asal Sumsel Dikirim ke Nusakambangan
Untuk mengantisipasi kelebihan penghuni, 50 narapidana asal Sumsel dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Semuanya merupakan napi kasus narkoba dengan masa hukuman 20 tahun penjara dan mati.
Untuk mengantisipasi kelebihan penghuni, 50 narapidana asal Sumsel dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Semuanya merupakan napi kasus narkoba dengan masa hukuman 20 tahun penjara dan mati.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Sudirman D Hury mengungkapkan, pemindahan tahanan dilakukan secara bertahap dan dimulai pekan depan. Pengawalan ketat dari TNI dan polri dilakukan agar berjalan lancar.
"Mulai pekan depan kita kirim secara bertahap, ada 50 napi narkoba. Nanti dikumpulkan dulu di Lapas Merah Mata, malam harinya mulai dipindahkan," ungkap Sudirman, Selasa (23/7).
Dikatakannya, napi yang dipindahkan mayoritas bandar besar narkoba. Pemindahan juga bertujuan untuk memutus komunikasi para napi dengan jaringannya.
"Sengaja kita pilih bandar dan divonis maksimal, empat napi di antaranya divonis mati," ujarnya.
Dia mengakui pemindahan mengeluarkan biaya besar. Pihaknya terbantu setelah Pemprov Sumsel menyediakan kendaraan dalam proses itu.
"Syaratnya kendaraan dengan keamanan standar, mesinnya harus terjamin agar tidak rusak dalam perjalanan. Jangan sampai kendaraan mogok dan dimanfaatkan napi untuk kabur," terangnya.
Baca juga:
Dua Napi di Lapas Porong Terlibat Keributan, Satu Tertusuk Pisau
ICW Sarankan Menkum HAM Reformasi Lapas Secara Menyeluruh
Napi Wanita Lapas Sampit Nekat Konsumsi Sabu di Kamar Mandi Penjara
Jurus Jitu Biar Napi Tak Jadi Gay dan Lesbi di Tahanan
Usul Komnas HAM Tanggulangi Masalah Over Kapasitas Penjara
Solusi Atasi Penyimpangan Seksual Napi di Tahanan