OTT hakim di Bengkulu, KPK amankan uang Rp 115 juta
Uang itu merupakan bagian commitment fee dalam kasus ini sebesar Rp 125 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus suap penanganan perkara Korupsi kegiatan rutin tahun 2013 di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu. KPK juga sudah mengamankan enam orang dan uang sebesar Rp 115 juta hingga akhirnya menetapkan tiga orang tersangka untuk kasus tersebut.
"Tim menemukan uang di rumah DSU 40 juta rupiah. Tim KPK menemukan sisa uang 75 juta yang diduga bagian commitment fee sebesar 125 juta. Hal ini masih terus didalami KPK," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Selain melakukan penyitaan sejumlah uang, KPK juga menyegel beberapa peralatan di ruangan Hakim DSU dan juga panitera pengganti HKU. Peralatan itu mulai dari meja hingga kabinet.
"Kepentingan penanganan perkara, menyegel benda di pengadilan, seperti meja dan kabinet HKU di ruang Panitera, meja kabinet hakim di ruangan Hakim, meja kabinet DSU di ruangan hakim," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dari kasus suap penanganan perkara Korupsi kegiatan rutin tahun 2013 di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu dengan terdakwa Wilson. Tiga tersangka itu adalah Hakim Anggota di Pengadilan Negeri Bengkulu DSU, Panitera Pengganti HKU, dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SI.
"Disimpulkan adanya dugaan terperiksa penerimaan hadiah atau janji oleh hakim tipikor Bengkulu, maka kpk meningkatkan
perkara ke penyidikan serta menetapkan 3 orang tersangka. Yaitu penerima DSU yaitu hakim anggota, HKU seorang panitera pengganti, dan pemberi SI PNS yang juga keluarga dari terdakwa Wilson," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Atas perbuatannya DSU dan HKU disangkakan pasal 12 huruf C dan atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi diubah UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan SI disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf A atau B dan atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 diubah UU 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga:
Ekspresi Hakim PN Bengkulu yang terjaring OTT KPK
Usai terjaring OTT KPK, hakim PN Bengkulu langsung dibawa ke Jakarta
Kasus OTT Bengkulu, MA nonaktifkan hakim dan panitera pengganti
Wajah lesu Panitera Pengganti PN Bengkulu saat digelandang KPK
Begini kronologi OTT kasus suap hakim di Bengkulu