Otoritas Bandara & Kemenhub olah TKP kasus Mario nyusup ke pesawat
Tindakan nekatnya tersebut telah melanggar Pasal 421 ayat 1, Pasal 433 dan Pasal 35 UU Penerbangan no 1/2009.
Pihak Otoritas Bandara dan Ditjen Penerbangan Udara Kemenhub langsung melakukan olah tempat kejadian perkara kasus Mario Steven Ambarita yang menyusup ke ruang roda pesawat Garuda. Mario juga akan dibawa ke lokasi untuk olah TKP.
"Rencananya malam ini kami akan melakukan olah TKP di Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian pagi besok, Mario akan dibawa ke Bandara Pekanbaru untuk olah TKP juga, disertai dengan saksi-saksi," jelas Kepala Kantor Otoritas Bandara (Otban) Soekarno-Hatta, Bintang Hidayat, Rabu (8/4).
Menurutnya, dari hasil olah TKP tersebut, dapat diketahui apakah ada unsur kelalaian dari pihak Bandara Pekanbaru. "Tentu nanti kita akan lakukan audit. Nanti bisa dilihat sisi-sisi mana yang jadi kelemahan bandara tersebut," jelas Bintang.
Untuk Mario sendiri, pihaknya akan melakukan pembinaan dan tetap memprosesnya secara hukum. Tindakan nekatnya tersebut telah melanggar Pasal 421 ayat 1, Pasal 433 dan Pasal 35 UU Penerbangan no 1/2009.
"Tentu ada upaya hukum," papar Bintang.(mdk/hhw)