'Otak' perusakan kapel, kades & kepsek di Ogan Ilir jadi tersangka
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel menetapkan Kepala Desa Rantau Alai, AS dan Kepala SMA Rantau Alai, AF menjadi tersangka kasus pengrusakan rumah ibadah (kapel) di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Kedua tersangka mengakui sudah menjadi otak kejadian itu.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel menetapkan Kepala Desa Rantau Alai, AS dan Kepala SMA Rantau Alai, AF menjadi tersangka kasus pengrusakan rumah ibadah (kapel) di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Kedua tersangka mengakui sudah menjadi otak kejadian itu.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengungkapkan dalam pemeriksaan, kedua tersangka menyesali perbuatan itu. Mereka mengakui memerintahkan delapan pelaku untuk merusak kapel.
"Pemeriksaan sudah 1x24 jam, sudah jadi tersangka. Mereka mengaku menyesal," ungkap Zulkarnain, Selasa (20/3).
Meski demikian, kata dia, kades dan kepsek tersebut tetap disanksi sesuai perundang-undangan. Hal ini sebagai efek jera bagi pelaku lain yang ingin melakukan hal serupa.
"Walaupun sudah mengakui tidak menggugurkan pidana. Kita tindak tegas," katanya.
Baca juga:
Gubernur Sumsel sesalkan Kades & Kepsek terlibat rusak kapel Ogan Ilir
Pelaku rusak kapel di Sumsel karena menjadi bagus usai direhabilitasi
Suruh rusak rumah ibadah, kades & kepala SMA di Ogan Ilir bayar Rp 2 juta
7 Perusak kapel di Ogan Ilir ditangkap, 2 di antaranya Kades dan Kepsek
Polri tegaskan motif perusakan gereja di Ogan Ilir tak terkait agama