LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Organisasi Koalisi Masyarakat Sipil tentang penembakan mati kawanan begal

Dia menerangkan, jika terus dibiarkan negara seolah memiliki legitimasi untuk menerapkan praktik extra judicial killing. Sehingga dikhawatirkan akan meluas kemana-mana.

2018-07-22 21:03:00
Begal Motor
Advertisement

Aksi tembak mati kawanan begal yang dilakukan polisi menuai reaksi dari berbagai pihak. Salah satunya Organisasi Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk extra judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan.

Organisasi Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), LBH Jakarta, Amnesty Indonesia, Kontras, LBH Masyarakat, PKNI, Imparsial menentang keras extra judicial killing yang dilakukan aparat kepolisian terhadap orang-orang yang disangka terlibat kejahatan jalanan tersebut.

Sebelumnya, dalam rangka Operasi Kewilayahan Mandiri jelang perhelatan Asian Games 2018 sejak 3 Juli hingga 12 Juli 2018, Polda Metro Jaya telah melakukan penembakan terhadap 52 penjahat dan 11 diantaranya tewas.

Advertisement

Perwakilan dari ICJR, Dirga mengatakan, fenomena extra judicial killing seolah menunjukkan aparat penegak hukum menggunakan jalan pintas dalam menanggulangi suatu kejahatan jelang perhelatan Asian Games 2018.

Dia menegaskan, aksi tersebut harus dihentikan karena bertentangan dengan hukum HAM internasional maupun peraturan perundang-undangan nasional. Larangan tersebut dimuat di dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, serta International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

"Dalam kasus-kasus penembakan terhadap seseorang yang diduga sebagai pelaku kejahatan atau tersangka, penembakan ini tentu saja juga melanggar hak-hak lain yang dijamin oleh UUD 1945, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ataupun ketentuan hukum HAM internasional, seperti hak atas pengadilan yang adil dan berimbang (fair trial)," katanya di Kantor LBH Jakarta, Minggu (22/7).

Advertisement

Dia menerangkan, jika terus dibiarkan negara seolah memiliki legitimasi untuk menerapkan praktik extra judicial killing. Sehingga dikhawatirkan akan meluas kemana-mana.

"Hentikan extra judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan karena hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup, dan pelanggaran hukum acara pidana yang serius karena setiap orang memiliki hak untuk dibawa ke persidangan dan mendapatkan peradilan yang adil dan berimbang (fair trial) guna membuktikan apakah tuduhan yang disampaikan kepadanya adalah benar," tutup Dirga.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Suami Saripah bersyukur satu dari dua pembunuh istrinya ditangkap
Curi motor, 3 pemuda di Muba bunuh lalu buang mayat temannya ke sungai
Begal sadis yang tewaskan ibu rumah tangga di Tangerang ditembak polisi
Begal tewaskan ibu rumah tangga di Tangerang residivis kasus curanmor
Coba rebut senjata, begal tewaskan ibu rumah tangga di Tangerang ditembak polisi


(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.