LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Orangtua lengah, bocah laki-laki 3 tahun dicabuli pelajar SMA

Orangtua lengah, bocah laki-laki 3 tahun dicabuli pelajar SMA. Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Pekanbaru, Riau inisial D (16) ‎ditangkap polisi lantaran tega mencabuli balita laki-laki berusia 3 tahun. Perbuatan itu dilakukan sebanyak 3 kali saat orangtua korban lengah mengawasi anaknya.

2016-12-10 02:32:00
Pemerkosaan Anak
Advertisement

Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Pekanbaru, Riau inisial D (16) ‎ditangkap polisi lantaran tega mencabuli balita laki-laki berusia 3 tahun. Perbuatan itu dilakukan sebanyak 3 kali saat orangtua korban lengah mengawasi anaknya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto mengatakan, tersangka D ditangkap atas laporan orangtua korban. Antara keduanya saling bertetangga, perbuatan bejat itu dilakukan dilakukan di rumah tersangka.

"Pelaku dijemput Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ‎dari rumahnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," ujar Bimo Jumat (9/12).

Orangtua pelaku kaget mendengar pengakuan anaknya, seakan tak percaya sang anak yang masih remaja melakukan perbuatan yang sangat menyimpang.

"Kemudian pelaku dibawa dengan didampingi orangtuanya untuk dimintai keterangannya, saat ini masih diperiksa intensif," kata Bimo.

Dari laporan orangtua korban, disebutkan perbuatan pencabulan itu berawal ketika pada 4 Desember 2016 korban memberitahukan kepada ibunya bahwa ia dicabuli pelaku.

Kemudian keesokan harinya, orangtua korban membuat Laporan polisi ke Mapolresta Pekanbaru. Berdasarkan keterangan korban, pencabulan dilakukan di rumah pelaku tepatnya di dalam kamar pelaku.

"Pengakuan tersangka setelah di BAP, pencabulan terjadi sebanyak 3 kali sekitar bulan September 2016 di rumah tersangka‎ yang merupakan tetangga korban," kata Bimo.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga:
Lama pacaran di Facebook, kuli cabuli ABG 15 tahun saat ketemuan
Siswi SMP di Indragiri Hulu laporkan ayah tiri karena kerap dicabuli
Di negara ini pemerkosa akan dibebaskan jika nikahi korbannya
Masuk angin, bocah SD di Sleman dilecehkan wali kelasnya
Kesal usai cekcok dengan istri, lelaki ini tiduri 2 putri kandungnya

(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.