Orang-orang ini bela Mendagri kosongkan kolom agama
Kebijakan Mendagri ini langsung menuai kontroversi. Ada yang pro dan kontra.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan kolom agama pada KTP boleh dikosongkan. Hal ini demi mengakomodir rakyat Indonesia yang memeluk keyakinan selain enam agama yaitu Islam, Kristen Protestan, Katholik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memperbolehkan pengosongan kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP). Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan, soal agama merupakan urusan pribadi orang dengan Tuhan. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin tidak mempermasalahkan rencana kebijakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo soal pengosongan kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP). Menurutnya, hal itu memberikan pilihan kepada penganut agama di luar enam agama yang diakui pemerintah. Wakil Presiden, Jusuf Kalla membantah rencana pengosongan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). JK menjelaskan, kolom agama tetap ada, namun tidak harus diisi dengan mencantumkan salah salah satu dari enam agama yang diakui di Indonesia. Kementerian Dalam Negeri membolehkan kolom agama dalam KTP dikosongkan jika terdapat warga negara Indonesia yang memeluk kepercayaan di luar enam agama. Selain itu, Kemendagri tengah berupaya agar KTP dapat mencantumkan aliran kepercayaan dalam kolom agama.
"Berdasarkan Undang-undang (UU) baru enam agama. Kalau mau tambah, harus mengosongkan, enggak ada masalah," ujar Tjahjo.
Menurut Tjahjo, Kemendagri masih melakukan pencatatan terkait kepercayaan apa saja yang dianut masyarakat. Namun demikian, kepercayaan tersebut saat ini belum dapat dimasukkan ke dalam kolom agama di KTP. "Saat ini di KTP-nya bisa dikosongkan dulu," ungkap dia.
Kebijakan Mendagri ini langsung menuai kontroversi. Ada yang pro dan kontra. Tak sedikit yang mendukung kebijakan Mendagri. Siapa saja mereka, berikut ini orang-orang yang mendukung kebijakan Mendagri seperti dirangkum merdeka.com, Sabtu (8/11):Ruhut: Soal agama urusan kita sama Tuhan
"Menurut saya soal pengosongan kolom agama itu boleh iya boleh enggak. Itu karena itu urusan kita sama Tuhan," kata Ruhut kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/11).
Menurut Ruhut, kemungkinan besar Mendagri bakal membawa soal pengosongan kolom agama tersebut ke Komisi II DPR. Ia menegaskan, soal agama bukan menjadi satu-satunya jaminan bagi seseorang berbuat baik.
"Dulu kawan saya, bagaimana dia membela agama, lewat undang-undang perkawinan dan lain-lain, itu Zulkarnaen Djabar tapi ternyata korupsi," jelas Ruhut.
Oleh karena itu, anggota Fraksi Partai Demokrat itu meminta agar tidak terlalu jauh mempersoalkan pengosongan kolom agama.
"Kalau menurut aku boleh saja. Tapi ini sebenarnya kita jadi mundur. Kenapa itu dimasalahkan, ya beginilah maka lahirlah FPI dan lain-lain. Itu kan mundur, Pancasila bukan dominasi mayoritas dan minoritas tirani," tandasnya.Maruf Amin: Tak masalah pengosongan kolom agama
"Kalau dia bisa mengisi, ya boleh. Kalau tidak mau, kosong, saya kira tidak masalah," kata Ma'ruf Amin saat dihubungi merdeka.com, Jumat (7/11).
Ma'ruf mengklaim kebijakan tersebut tidak akan membuat gejolak di masyarakat. Sebab kebijakan tersebut didasarkan pada kenyataan saat ini.
MUI sendiri merupakan salah satu pihak yang bakal diminta Mendagri untuk menyampaikan pertimbangan. Ma'ruf menegaskan bahwa pendapatnya tersebut sebatas pribadi, tidak mewakili lembaga MUI.
"Ini logika berpikir saya, tetapi resmi MUI belum," tutupnya.Wapres JK: Tak ada penghapusan kolom agama
"Kan tidak ada penghapusan. Yang ada tidak diisi kalau tidak memeluk 6 agama itu. Mau diisi apa coba," ujar JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2014).
JK mengatakan warga yang tidak menganut salah satu dari enam agama di Indonesia boleh mengosongkan kolom agama di KTP.
"Contohnya bukan Islam, Katolik, Kristen, Budha, Hindu dan Konghucu. Katakanlah dia Syiah. Kosongkan saja atau agama apa kepercayaan," lanjut JK.
JK menegaskan, agama merupakan hak setiap warga negara yang sifatnya personal. Oleh sebab itu, negara tidak bisa memaksa warganya memeluk salah satu di antara enam agama di Indonesia.
"Orang tidak mau mengisi kolom agama karena bukan Islam, masak mau dipaksa," tegas JK.
JK juga menegaskan tidak ada diskriminasi terhadap seseorang yang tidak mengisi kolom agama di KTP-nya. "Karena di statistik cuma 6 yang ada. Kan di KTP itu ada statistiknya. Berapa yang Islam. Kalau tidak ada gimana," tutup JK.Alasan Mendagri boleh kosongkan kolom agama
"Dulu kan hanya enam agama yang tertulis, namun ada peraturan Mendagri yang tidak mempermasalahkan karena setiap warga negara punya hak dan kewajiban sendiri sepanjang tidak menyesatkan," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (6/11).
Namun demikian, rencana kebijakan ini masih harus didiskusikan dengan beberapa pihak seperti Kementerian Agama. Hal ini lantaran perlu payung hukum agar kebijakan ini dapat dijalankan.
"Karena kalau dimasukkan harus mengubah Undang-undang," kata Tjahjo.
Sedangkan untuk saat ini, Tjahjo mengatakan kolom agama bisa dikosongkan terlebih dulu. Hal ini menunggu adanya perubahan atas UU Administrasi Kependudukan.
Saat ini Kemendagri telah mencatat ada beberapa aliran kepercayaan yang berkembang di masyarakat antara lain Sunda Wiwitan, Kejawen, Ahmadiyah. Selain itu, terdapat pula beberapa agama yang selama ini belum tercatat seperti Bahai.