LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Operasi Libas Lodaya, 203 tersangka kejahatan dibekuk

Para tersangka telah melanggar Pasal Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

2012-05-26 19:26:21
Razia Preman
Advertisement

Dalam rangka penanggulangan kejahatan dengan kekerasan dan pencurian, Polda Jawa Barat menggelar operasi Libas Lodaya. Operasi yang dikhususkan untuk mengatasi kejahatan pencurian dan kekerasan digelar 14 hingga 23 Mei.

Hasil operasi tersebut, Polda Jawa Barat berhasil membekuk 203 tersangka kejahatan berikut dengan barang bukti kejahatan.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Martinus Sitompul mengatakan, operasi Libas Lodaya tersebut dilaksanakan pada tingkat Polda Jabar dan Polrestabes. Dalam hal ini jajaran Polda Jabar mengedepankan fungsi Dit Reskrim Umum.

"Pada pelaksanaannya selama sepuluh hari Polda berhasil mengungkap 167 kasus dengan 203 orang tersangka," katanya dalam Release yang diterima merdeka.com.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan yakni senjata api 3 pucuk, peluru kaliber 4,5 mm sebanyak 17 butir, pistol mainan 1 pucuk, senjata tajam 13 buah, golok 19 buah, uang tunai Rp 3 juta lebih dan Emas 10 gram.

"Para tersangka telah melanggar Pasal Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara," ujarnya.(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.