Oper berkas perkara ke Kejagung, KPK lepas tangan kasus Komjen Budi
"Iya sudah kemarin (pelimpahan berkas)," kata Johan Budi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan kasus rekening gendut Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan itu ditandai dengan penyerahan berkas perkara.
"Iya sudah kemarin (pelimpahan berkas). Karena sudah dilimpahkan berkas perkaranya, berarti KPK sudah tidak dapat melakukan penyidikan terhadap kasus BG," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Selasa (10/3).
Ketika ditanya kabar berkas kasus Budi Gunawan yang diserahkan ke Kejaksaan Agung tidak lengkap, Johan Budi tak menampiknya. Dia mengatakan pihaknya akan segera melengkapi berkas tersebut.
"Saya kurang paham, tapi rencananya akan segera diserahkan sisa berkas itu ke kejaksaan," terang dia.
Sementara itu, disinggung soal pengajuan peninjauan kembali (PK) terkait kasus tersebut, dia menjawab dengan diplomatis menunggu rapat pimpinan KPK sementara.
"Sejauh ini belum ada, masih akan di rapim (rapat pimpinan) kan," pungkas dia.
Baca juga:
KY kesampingkan dugaan hakim Sarpin tabrak UU
Kasus BG ke Kejagung, keseriusan Jokowi tangani korupsi diragukan
Jokowi ke Aceh, Plt pimpinan KPK datangi Istana Negara, ada apa?
Sempat terfokus di Komjen BG, KPK janji kebut penanganan lain
KPK limpahkan kasus BG ke Kejagung, ini tanggapan Bambang Widjojanto
Pertemuan KPK dengan MA bahas PK kasus Budi Gunawan