LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Omset ratusan juta, pegawai Pemkab Gianyar jual narkoba diciduk BNN

I Komang AS (30), pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Gianyar Bali bertugas di Dinas Pariwisata, terpaksa berurusan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Fari bisnis haram ini, AS bahkan sampai memiliki omzet ratusan juta dan sasarannya khusus kepada para wisatawan asing.

2017-03-01 04:31:00
Kasus Narkoba
Advertisement

I Komang AS (30), pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Gianyar Bali bertugas di Dinas Pariwisata, terpaksa berurusan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Fari bisnis haram ini, AS bahkan sampai memiliki omzet ratusan juta dan sasarannya khusus kepada para wisatawan asing.

Pria asal Lingkungan Sampiang, Kota Gianyar ini diamankan petugas BNN justru saat dirinya bertugas jaga di Objek Wisata Yeh Pulu, Bedulu, Senin (27/2) kemarin. "Penangkapan ini dilakukan, setelah petugas mendapat informasi jika tersangka selalu mengantongi paket sabu-sabu saat bertugas. Bahkan tersangka sering bertransaksi sambil bertugas melalui sejumlah perantara yang sebagin besar merupakan pesanan wisatawan di Ubud dan sekitarnya," terang Kepala BNN K Gianyar AKBP I Made Pastika, Selasa (28/2).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 0,94 gram bruto atau 0,77 gram netto. Penangkapan pelaku dilakukan petugas saat pengembangan penggeledahan di rumah tersangka.

Di rumah tersangka, petugas juga berhasil mendapati barang bukti serupa. Ini juga ditemukan satu paket besar sabu-sabu seberat 40,15 gram, serta pecahannya 15 paket sabu-sabu dengan berat rata-rata 0,94 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan pil ekstasi sebanyak 3,5 butir, timbangan digital, plastik klip dan barang bukti lainnya. "Total sabu-sabu yang kami sita sebanyak 53,7 gram senilai lebih dari seratus juta rupiah. Jumlah barang bukti ini termasuk sangat banyak dengan omset mencapai ratusan juta," terang Pastika.

Kepala Seksi (Kasi) Brantas BNN Gianyar, AKP Agung Buwono menambahkan, tersangka sejatinya sudah lama menjadi incarannya. Namun, petugas selalu kesulitan karena teknis transaksi dilakukannya sangat tertutup. "Pasarnya terbilang khusus, karena itu kami cukup lama untuk mendalami pergerakannya," terangnya.

Akibat perbuatannya, tambahnya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.