LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ombudsman ingatkan potensi pungli pengurusan laporan kehilangan di kepolisian

Tindakan tidak clear yang dimaksud oleh Adrianus adalah saat pihak yang ingin mengurus SKTLK menanyakan terkait ada atau tidaknya nominal uang yang harus dikeluarkan. Menurut Adrianus, petugas tidak menjawab bahwa dalam pengurusan tak ada biaya sedikitpun. Petugas hanya menjawab ‘terserah, seikhlasnya’.

2018-04-13 12:22:33
Pungutan Liar
Advertisement

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala menyerahkan hasil investigasi terkait pelayanan pengurusan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di wilayah Hukum Polda Metro Jaya.

Penyerahan dilakukan kepada Inspektur Pengawasan Polda Metro Jaya (Irwasda) Kombes Kamarul Zaman. Usai penyerahan, Adrianus menyampaikan adanya dugaan pungutan liat (pungli) dalam pelayanan pengurusan SKTLK di SPKT wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Banyak anggota yang melakukan kegiatan yang tidak clear. Tidak minta uang tapi enggak tegas kalau enggak minta. Ini berpotensi pungli," ujar dia di kantornya, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018).

Advertisement

Tindakan tidak clear yang dimaksud oleh Adrianus adalah saat pihak yang ingin mengurus SKTLK menanyakan terkait ada atau tidaknya nominal uang yang harus dikeluarkan. Menurut Adrianus, petugas tidak menjawab bahwa dalam pengurusan tak ada biaya sedikitpun. Petugas hanya menjawab ‘terserah, seikhlasnya’.

"Sebetulnya hal ini tidak terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya saja. Hal ini diharapkan menjadi perhatian Polri," kata dia.

Menerima hasil investigasi Ombudsman, Kamarul Zaman menyatakan siap untuk membenahi agar pelayanan di kepolisian semakin baik. Kamarul pun meminta maaf atas tindakan yang dilakukan jajaran Polri.

Advertisement

"Ini jadi bahan untuk kami segera berbenah untuk memberi pelayanan terbaik pada masyarakat secara maksimal," kata dia.

Dengan tegas, Kamarul menyatakan bahwa pelayanan dalam SPKT tidak dipungut biaya sedikit pun. Bahkan, jika pihak yang ingin mengurus memberikan sejumlah uang bisa terjerat hukum.

"Pelayanan SPKT tidak dipungut biaya sebenarnya, kalau memberi itu terkena pasal dan yang menerima terkena pasal. Apa sanksi untuk polisi, tentunya ada mekanisme di kami ada pelanggaran disiplin bahkan bisa kena kode etik," kata dia.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Pejabat Pemkot Padang Sidimpuan tertangkap tangan lakukan pungli
Pungli dana BOS, Kadisdik Langkat dan tiga kepala sekolah divonis 1 tahun penjara
Preman sandera tiga pegawai objek wisata Pantai Air Manis Padang
Kasus pungli, pegawai BPN getok biaya urus dokumen hingga Rp 400.000
Tak cuma dimutasi, polisi yang palak & maki pemotor juga disel
Wakapolri harap polisi tak lagi lakukan Pungli usai gaji PNS naik

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.