Ombudsman dan Kompolnas dihadirkan dalam gelar perkara kasus Ahok
Ombudsman dan Kompolnas dihadirkan dalam gelar perkara kasus Ahok. "Ini sifat hanya memberi masukan, selesai, tidak ada perdebatan. Setelah itu penyelidik akan mengambil kesimpulan," ungkap Tito.
Bareskrim Mabes Polri akan menggelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. pelapor serta saksi ahli pun akan hadir dalam gelar perkara tersebut.
Demikian diungkapkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian disela acara HUT ke-71 Brimob. "Besok gelar perkara. Pelapor dan saksi ahlinya dihadirkan. Terlapor dan saksi ahlinya juga dihadirkan. Kemudian saksi ahli dari penyidik dihadirkan," ujar Tito di Depok, Senin (14/11).
Tak hanya itu, lanjut Tito, saksi ahli dari penyidik pun akan turut hadir. Serta sejumlah pihak yang dalam posisinya netral.
"Kemudian saksi ahli dari penyidik dihadirkan. Setelah itu ada dari yang netral, Ombudsman dan Kompolnas, nanti mereka tidak bicara, hanya mengawasi," lanjut Tito.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini menjelaskan jika gelar perkara bersifat memberi masukan dan tidak ada perdebatan di dalamnya. Nantinya, penyidik akan menarik kesimpulan dari pelbagai keterangan yang diberikan.
"Ini sifat hanya memberi masukan, selesai, tidak ada perdebatan. Setelah itu penyelidik akan mengambil kesimpulan," ungkapnya.
Sedangkan, tambah Tito, penyidik juga akan mengundang Ahok sebagai terlapor. "Tapi boleh datang boleh tidak. Tapi kalau datang silakan," tutupnya.
Baca juga:
Pesan Kasad jika warga kembali demo Ahok pada 25 November
Presiden Jokowi: Proses hukum Ahok masih berjalan, jadi sabar
Fahri Hamzah: Mulut saya tak boleh dipidana!
Aksi berpelukan bersama menyikapi demo 4 November
Daya upaya Jokowi ingatkan rakyat tak mudah terpancing konflik SARA