Ombudsman Beberkan Firli Bahuri Kerap Mangkir Diperiksa Terkait Laporan Brigjen Endar
Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan sejauh ini terkait pelaporan Brigjen Endar, pihaknya telah memeriksa beberapa pihak. Yakni, pelapor dan Kepolisian.
Ombudsman mengungkap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak hadiri pemanggilan. Yakni, terkait laporan Brigjen Endar Priantoro yang dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
Putusan itu, dilaporkan Brigjen Endar ke Ombudsman. Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan sejauh ini terkait pelaporan Brigjen Endar, pihaknya telah memeriksa beberapa pihak. Yakni, pelapor dan Kepolisian.
Sayangnya, untuk Firli sendiri masih belum memenuhi panggilan.
"Kami sudah berkirim surat tanggal 11 Mei ke ketua KPK, Saudara Firli Bahuri dan disampaikan juga sejumlah dokumen pendukung, kronologi kasus, dan sebagainya," ungkap Robert kepada wartawan, Selasa (30/5).
Robert bercerita lembaga antirasuah itu tidak memenuhi panggilan tersebut, melainkan mengirimkan surat balasan.
"Kemudian dijawab oleh KPK melalui surat tanggal 17 Mei 2023 yang intinya menyampaikan bahwa pimpinan KPK sangat menghargai tugas dan fungsi Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik dan kemudian menyampaikan saat ini kami masih mempelajari dan menelaah permintaan tersebut," lanjutnya
Menurut Robert jawaban terlapor seperti itu sudah biasa dalam beberapa kasus sebelumnya. Namun, Ombudsman akan memberikan waktu apabila pihak terlapor memerlukan persiapan tertentu.
"Atas itu kemudian dilakukan lagi pemanggilan yang kedua. Pemanggilan ini ditujukan kepada Sekretaris Jenderal KPK dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang menandatangani surat pemberhentian dan penghadapan kembali Brigjen Endar ke instansi asalnya. Ini suratnya dikirim 17 Mei 2023," sambung Robert.
Namun, Ombudsman kembali mendapatkan surat dari KPK yang isinya bikin kaget.
"Alih alih mendapatkan jawaban dan datang ke Ombudsman kemudian pada tanggal 22 Mei 2023 kami mendapatkan surat yang itu isinya bukan klarifikasi atas pertanyaan yang kami sampaikan. Tetapi terkait sejumlah hal yang membuat kami di Ombudsman kaget," lanjutnya.
Isi surat balasan tersebut adalah KPK mempertanyakan wewenang Ombudsman dan sejumlah opini lainnya.
"Karena justru kemudian mempertanyakan hal yang sifatnya terkait kewenangan, opini dari kpk atas Ombudsman dan masalah yang ada yang tidak perlu ditanyakan," kata Robert.
Seharusnya, kata Robert, jika KPK hendak bertanya nanti bisa bertanya ketika datang langsung ke Ombudsman. Dari surat balasan tersebut tersirat bahwa lembaga antirasuah tersebut tidak akan memenuhi permintaan panggilan Ombudsman.
"Tetapi intinya adalah KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah alasan yang intinya mempertanyakan atau menolak kasus ini menjadi bagian dari objek pengaduan ombudsman," jelas Robert.
Robert melanjutkan, pihaknya tidak menjawab surat tersebut.
"Tentu kami tidak menjawab surat itu karena memang tidak berbalas pantun, surat dibalas dengan surat. Ombudsman menempuh prosedur yang ada, dikirimkan lagi surat pemanggilan berikutnya di tanggal 22 Mei 2023, jadi tidak menjawab (surat KPK) karena ini bukan konteks balas membalas surat," tutupnya.
(mdk/rhm)