Olly lebih percaya pengadilan ketimbang lapor fitnah ke polisi
"Tadinya saya mau lapor polisi, tapi lebih baik pembuktian di pengadilan," kata Olly.
Mantan Wakil Ketua Banggar DPR, Olly Dondokambey enggan mempolisikan pihak-pihak yang menuding dirinya menerima jatah proyek e-KTP, sehingga namanya masuk dalam dakwaan KPK. Menurutnya, hal itu adalah fitnah.
"Tadinya saya mau lapor polisi, tapi lebih baik pembuktian di pengadilan," kata Olly saat menjadi saksi untuk dua terdakwa mantan penjabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/4).
Bendahara Umum DPP PDIP itu menegaskan pembuktian di pengadilan lebih baik ketimbang melaporkan fitnah yang menimpa dirinya ke polisi. "Biar pak hakim bisa melihat, bisa melihat semuanya," kata Olly.
Gubernur Sulawesi Utara ini mengaku kaget begitu namanya disebut dalam dakwaan KPK telah menerima uang dari proyek e-KTP. Sebab, KPK tidak pernah mengklarifikasi hal ini sebelumnya dalam pemeriksaan.
"Karena saya beberapa kali jadi saksi, itu dikonfirmasi. Tapi kemarin saya tidak dikonfirmasi, makanya saya kaget disebut terima uang," ujarnya.
Olly sangat menyayangkan jika hanya karena keterangan satu orang, namanya disebut dalam dakwaan kasus korupsi.
"Kalau ada orang mengaku ngasih (uang) ke seluruh orang di sini (pengadilan), apakah harus masuk dakawaan?," tanya Olly.
Saat menjabat sebagai pimpinan Banggar DPR, Olly mengakui beberapa kali pernah menjadi saksi kasus korupsi hanya karena dirinya menandatangani UU APBN.
"Dalam setiap kebijakan yang kami buat, pasti ada orang yang mengambil manfaat," tandasnya.
Baca juga:
Jaksa cecar keponakan Setnov, Murakabi jadi ketua konsorsium e-KTP
Ikut tender e-KTP, keponakan Setnov beli perusahaan adik Narogong
Merasa tak adil dijadikan DPO, Miryam akan minta bantuan Komnas HAM
Bos PT Murakabi bantah bertemu Setnov bahas proyek e-KTP
Olly Dondokambey: Belanja kementerian bukan bidang saya
Pengacara: Miryam tak kabur, kami merasa keberatan
Pengacara sebut sidang praperadilan Miryam di PN Jaksel 8 Mei