Olah TKP kecelakaan maut di Subang, polisi sebut sopir mengantuk
Polisi menduga kecepatan minibus saat menabrak di atas 60 kilometer per jam.
Pasca kecelakaan maut minibus merenggut lima korban jiwa dan enam orang terluka, tim Traffic Accident Analysis Polda Jabar dibantu kepolisian setempat melakukan olah tempat kejadian perkara. Hal itu digelar di lokasi kejadian di ruas Jalan Pantura, di wilayah Ciasem, Subang, Jawa Barat, Jumat (25/12).
Dalam proses evakuasi, petugas melakukan analisa dan memeriksa kondisi kendaraan. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi truk tertabrak, sekaligus sebagai saksi kunci dalam peristiwa itu.
Dari hasil rumusan, tim Polda Jabar menyimpulkan pada saat kejadian, minibus oleng ke kiri jalan, kemudian menabrak mobil boks tengah terparkir di bahu jalan. Saat hilang kendali, kecepatan minibus diprediksi mencapai 60 kilometer per jam.
"Hasil keterangan dari saksi-saksi yang masih hidup dan juga hasil olah TKP tim Traffic Accident Analysis Dirlantas Polda Jabar, diketahui bahwa kendaraan yang ditabrak dalam kondisi berhenti. Sementara kendaraan yang menabrak dalam kondisi oleng, di mana kecepatan di atas enam puluh kilometer per jam," kata anggota tim, Kompol Martius.
Menurut Martius, besar kemungkinan pada saat kejadian, kondisi pengemudi minibus tengah mengantuk dan hilang konsentrasi.
"Dari hasil olah TKP kami, kondisi sopir pada saat itu diduga mengantuk atau hilang konsentrasi," lanjut Martius.
Sementara pada saat kejadian, diketahui minibus nahas itu sedang dalam perjalanan dari Jakarta menuju Pemalang, Jawa Tengah. Mereka mengantar rombongan keluarga mudik.
Baca juga:
Mini bus tabrak truk di Pantura, 5 orang tewas dan 6 luka berat
6 Korban luka kecelakaan di Subang masih dirawat
Isak tangis warnai pengambilan 5 jenazah korban kecelakaan Pantura