Oktober dapat remisi pengurangan hukuman 4 bulan di HUT RI
188 Narapidana (napi) di Rutan Kelas I A, Solo menerima remisi.
Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 71, 188 narapidana (napi) di Rutan Kelas I A, Solo menerima remisi. 18 Di antaranya langsung menghirup udara bebas, sisanya mendapatkan pengurangan hukuman beragam 1 hingga 4 bulan.
Remisi diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, usai upacara detik-detik proklamasi kemerdekaan RI ke 71, di Stadion Sriwedari, Rabu (17/8).
Salah satu napi yang hadir dalam upacara, Oktober Budiawan mengatakan, dirinya senang mendapatkan remisi 4 bulan. Oktober menjalani hukuman 8,5 tahun penjara, akibat kasus pencabulan yang ia lakukan terhadap siswanya, yang merupakan penyandang tuna rungu dan mental retardasi.
"Saya senang dapat remisi. Saya divonis 8,5 tahun, tapi sudah menjalani masa tahanan selama 4 tahun," ujar dia.
Oktober Budiawan divonis bersalah lantaran melakukan pencabulan terhadap siswanya di SMA LB Negeri Sukoharjo pada tahun 2012 lalu.
Baca juga:
11 Ribu napi di Jabar dapat remisi pada HUT RI ke-71
227 Napi Lapas Wanita Sukun dapat remisi, 14 langsung bebas
9 Koruptor di Sumut juga dapat remisi
HUT RI ke-71, pedangdut Putri Vinata tak dapat remisi
Abu Bakar Baasyir dapat remisi HUT Kemerdekaan RI