Ojek Online Boleh Bawa Penumpang di Wilayah PSBB, Begini Aturannya
Ojek Online Boleh Bawa Penumpang di Wilayah PSBB, Begini Aturannya.
Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Salah satunya poinnya memperbolehkan pengemudi ojek online (ojol) mengangkut penumpang di wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),
"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan," kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4).
Adita mencontohkan, seperti di DKI Jakarta. Pengemudi ojek online dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat.
"Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," ujar dia.
Peraturan tersebut ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020. Adita menjelaskan, Permenhub berlaku untuk kendaraan umum, dan pribadi serta transportasi untuk mengangkut barang atau logistik.
"Secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal, yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Aturan Kemenhub Keluar, OJek Online Boleh Angkut Penumpang dengan Syarat Ketat
Pemprov Jabar Siapkan Aturan Penerapan PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi
Pemprov Banten Ajukan PSBB untuk Tangerang dan Tangsel ke Pemerintah
Bogor, Depok dan Bekasi Sepakat akan Terapkan PSBB Serentak
Menkes Setujui PSBB untuk Jawa Barat