LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ogah tanggung jawab usai hamili siswi SMP, Agus dipenjara 8 tahun

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis penjara 8 tahun terhadap Agustinus Joko Purnomo. Pria berusia 33 tahun tersebut terbukti menyetubuhi anak SMP. Korban mengandung hingga melahirkan bayi hasil hubungan terlarang tersebut.

2017-10-31 22:27:28
pencabulan
Advertisement

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis penjara 8 tahun terhadap Agustinus Joko Purnomo. Pria berusia 33 tahun tersebut terbukti menyetubuhi anak SMP. Korban mengandung hingga melahirkan bayi hasil hubungan terlarang tersebut.

Ketua Majelis Hakim Pujo menilai terdakwa enggan bertanggung jawab. Agustinus melanggar pasal pasal 81 dan 82 UU RI Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ini menyatakan, menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara terhadap terdakwa atas nama Agustinus Joko Purnomo," kata Pujo dalam pembacaan amar putusan, Selasa (31/10).

Selain vonis penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Vonis yang didapat terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, yaitu 12 tahun penjara.

Hakim mempunyai pertimbangan lain. Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan berlaku sopan selama menjalani persidangan.

Aksi bejat dilakukan pertama kali oleh Agustinus Joko Purnomo pada korban itu terjadi Bulan Desember 2016. Saat itu, korban yang hendak pulang sekolah tiba-tiba dipanggil Agustinus.

Dengan bujuk rayunya, Agustinus mengajak korban menuju gudang yang letaknya tidak jauh dari sekolah. Korban sempat menolak, tetapi karena dipaksa dan diancam membuat korban tak berdaya.

Aksi bejat itu ternyata terus berlanjut hingga korban hamil tujuh bulan, kemudian Agustinus justru enggan bertanggung jawab.

Akhirnya korban menceritakan kepada keluarga, kemudian kasus tersebut dilaporkan ke polisi. Tak butuh waktu lama, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akhirnya menangkap Agustinus.(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.