LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ogah divonis mati, Wawan si pembunuh Sisca Yofie ajukan PK

Wawan sebelumnya diputus MA hukuman mati.

2015-09-09 10:45:59
Sisca Yofie
Advertisement

Sejak divonis pada November 2014 lalu oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, salah satu terdakwa penjambret Fransisca Yofie alias Sisca Yofie, yakni Wawan belum juga inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Wawan alias Awing yang divonis mati di tingkat Mahkamah Agung (MA), akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Adapun Ade sang joki saat kejadian yang divonis 20 tahun sudah menerima.

Kuasa hukum terdakwa Wawan, Dadang Sukmawijaya mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu salinan putusan dari MA terkait vonis hukuman mati tersebut.

"Setelah itu ada baru kita akan ajukan PK. Sambil menunggu beberapa pembuktian," katanya di Bandung, Rabu (9/9).

Wawan yang dalam dakwaan disebut menyeret korban Sisca Yofie, semula divonis hukuman seumur hidup oleh PN Bandung dan diperkuat dengan putusan dari PT Jabar. Namun akhirnya MA menjatuhi hukuman lebih berat, yakni hukuman mati kepada Wawan.

Menurut dia, hukuman mati terlalu berat untuk ukuran kasus yang menimpa kliennya. Banyak kasus lain yang sama berat tapi tidak diberi hukuman maksimal.

"Banyak yang hanya hukuman penjara saja," ungkapnya.

Dengan diajukannya PK, dia berharap kliennya tersebut bisa mengembalikan hukuman penjara. "Harapannya ya maksimal seperti semula. (hukuman seumur hidup)," ujarnya.(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.