Ogah Dinas di Mamberamo Raya, Sejumlah ASN Pilih Kerja dari Hotel
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Mamberamo Raya memilih bekerja dari hotel atau rumah sewaan di Kota Jayapura, Papua. Wakil Bupati Mamberamo Raya Yakobus Britay mengimbau mereka agar segera kembali berdinas agar pelayanan publik di daerah itu bisa berjalan normal.
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Mamberamo Raya memilih bekerja dari hotel atau rumah sewaan di Kota Jayapura, Papua. Wakil Bupati Mamberamo Raya Yakobus Britay mengimbau mereka agar segera kembali berdinas agar pelayanan publik di daerah itu bisa berjalan normal.
"Saya imbau kepada para ASN agar segera kembali ke Mamberamo Raya dan segera laksanakan tugas pelayanan publik," katanya. Dikutip dari Antara, Sabtu (26/10).
Menurut dia, sejak Juni atau Juli pelayanan publik di kabupaten pemekaran dari Sarmi dan Waropen itu tidak bisa berjalan maksimal, karena para ASN kebanyakan meninggalkan tempat tugas.
"Memang waktu itu ada kegiatan di Kota Jayapura, jadi ada sejumlah ASN yang turun ke Kota Jayapura dan bahkan membuka sekretariat di hotel ataupun mengontrak rumah, ini seharusnya tidak boleh terjadi begitu lama," bebernya.
Ia mengancam akan segera memerintahkan Satpol PP Mamberamo Raya untuk melakukan pendataan dan berikan sanksi kepada para ASN yang tidak mengindahkan himbauan tersebut.
Sebelumnya, pada Juni atau Juli lalu, Dinas Pendidikan Kabupaten Mamberamo Raya diblokade oleh sejumlah guru karena merasa gaji ataupun tunjangan kerja tidak dibayarkan oleh bendahara instansi terkait.
Bahkan ribuan pelajar di daerah itu dikabarkan libur karena adanya aksi mogok para guru untuk mengajar karena gaji dan tunjangan kerja belum dibayarkan.
Baca juga:
Ganjar Yakin Pemangkasan Kepangkatan Ubah Mental PNS
Soal ASN Diperiksa Izin Gubernur Sumut, KPK Ingatkan Pidana Menghalangi Kasus Korupsi
Bakal Dipangkas Jokowi, Ini Tugas & Fungsi Eselon I Hingga IV
Lewat Edaran, Pemprov Sumut Larang ASN Hadiri Pemeriksaan Hukum Tanpa Izin Gubernur
Aturan Baru, PNS Kini Bisa Menilai Kinerja Atasan & Ada Sanksi bagi Berkinerja Buruk
Ustaz Somad Mundur dari PNS, Ini Aturan Dalam Peraturan Pemerintah