LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ogah Diminta Menikahi, Pemuda Ini Malah Sebar Video Porno Mantan Kekasih

Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi mengatakan, sejumlah anggota Unit Tipidter Satuan Reskrim dari Kepolisian Resor setempat menangkap pelaku ini berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B-351/IX/2020/Reskrim tanggal 15 September 2020.

2020-09-17 00:05:00
video porno
Advertisement

Pihak Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap Resnu, seorang terduga pelaku pelanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) karena menyebarkan video konten pornografi. Pelaku ditangkap di Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang pada Selasa (15/9) sore.

Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi mengatakan, sejumlah anggota Unit Tipidter Satuan Reskrim dari Kepolisian Resor setempat menangkap pelaku ini berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B-351/IX/2020/Reskrim tanggal 15 September 2020.

Sedangkan terduga pelaku penyebar video konten pornografi ini bernama Resnu Aldi berumur 22 Tahun, warga Desa Lubuk Cabau, Kecamatan V Koto. Terduga pelaku ini menyebarkan video pornografi mantan kekasihnya.

Advertisement

Dia mengatakan, kepolisian resor setempat selain menangkap pelaku penyebar video konten pornografi ini sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo A12 warna hitam.

Selanjutnya kepolisian resor setempat mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Markas Kepolisian Resor Mukomuko untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku ini.

Dia mengatakan, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Advertisement

Dia menjelaskan, berdasarakan keterangan terduga pelaku, aksi nekat menyebarkan video konten pornografi mantan kekasihnya itu karena diminta menekahkan mantan kekasihnya tersebut. Dikutip Antara.

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.