LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Nyebur kali saat dikejar warga, jambret ditemukan tewas mengambang

Nyebur kali saat dikejar warga, jambret ditemukan tewas mengambang. Pelaku Dwi dan Kholik berboncengan dengan sepeda motor menjambret tas Diana yang berisikan surat penting dan uang tunai. Saat korban berteriak keduanya kabur dan sepeda motor yang ditumpangi tergelincir.

2017-04-20 02:32:00
Penjambretan
Advertisement

Satu dari dua penjambret tewas tenggelam di sebuah sungai di Temanggung, Jawa Tengah. Peristiwa itu bermula saat kedua jambret dikejar massa usai melancarkan aksinya di Jalan raya Kranggan-Kaloran di Dusun Jaranan, Desa Gandon, Kecamatan Kaloran.

Kasubbag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti, mengatakan penjambret yang tewas atas nama Dwi Andriyanto (23) warga Sroyo, Madureso, Temanggung, residivis kasus narkoba. Sedangkan seorang pelaku lain Kholik (21) selamat.

Menurut Henny, saat beraksi Dwi membonceng Kholik dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario AA 6516 VN. Sampai di tempat kejadian, katanya, pelaku memepet korban Diana Restanti, warga Dusun Batu, Desa Ngabean, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. Kemudian Dwi mengambil tas yang dibawa Diana yang berisi surat-surat penting dan uang tunai dengan total kerugian Rp 4 juta.

"Korban kemudian berteriak meminta tolong pada warga. Warga pun mengejarnya," kata Henny. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (19/4).

Saat pengejaran itulah, sepeda motor pelaku tergelincir. Keduanya lalu berusaha menyelamatkan diri dengan mencebur ke sungai. Nahas dialami Dwi Andriyanto, dia tidak bisa berenang dan tenggelam.

Jenazahnya ditemukan beberapa saat kemudian tidak jauh dari lokasi. Sedangkan Kholik ditangkap di rumah seorang teman setelah dalam perburuan.

Kholik terpaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya seorang diri. Dia dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun. Tersangka Kholik mengatakan telah merencanakan untuk melakukan aksi penjambretan tersebut.

"Rencananya hasil kejahatan untuk bersenang-senang. Saya tidak tahu kalau Dwi meninggal," katanya.

Baca juga:
Serupa kasus Sisca Yofie, jambret di Bandung seret korbannya 1 KM
Pernah satu sel, Gelora dan Yusuf jambret HP di lampu merah Darmo
Gagal jambret, dua warga Pekanbaru babak belur dihakimi massa
[Video] Niat mau kabur, jambret ini malah lari ke kantor polisi
2 Jambret di Makassar bonyok dihajar, sepeda motor dibakar warga
Tunggu taksi di pinggir jalan, tas pasutri dijambret duda bertato
Ibu dan anak disandera pakai celurit di angkot Jakarta Timur

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.