LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Nyaris Tabrakan di Jalan, 2 Residivis Bunuh Pengemudi Motor di Sleman

Dua pemuda, RO (29) dan JBS (35) menusuk pemuda lainnya, SP (23) hingga tewas di simpang empat Koroulon, Ngemplak, Sleman. Peristiwa itu dipicu persoalan sepele, hanya karena mereka nyaris bertabrakan di jalan.

2021-06-28 20:58:22
Pembunuhan
Advertisement

Dua pemuda, RO (29) dan JBS (35) menusuk pemuda lainnya, SP (23) hingga tewas di simpang empat Koroulon, Ngemplak, Sleman. Peristiwa itu dipicu persoalan sepele, hanya karena mereka nyaris bertabrakan di jalan.

KBO Satreskrim Polres Sleman Ipda Safiudin mengatakan, RO dan JBS merupakan warga Jetis, Kota Yogyakarta. Keduanya residivis kasus pencurian.

Safiudin menjelaskan, peristiwa bermula saat SP berkendara untuk memancing. Sesampainya di Simpang empat Banjarharjo, korban nyaris bertabrakan dengan kedua tersangka.

Advertisement

"Korban saat itu melintas dari arah timur. Sementara tersangka juga dari arah timur. Saat itu tersangka tiba-tiba berbelok dan nyaris bertabrakan dengan korban," kata Safiudin, Senin (28/6).

"Karena kaget, korban pun meneriaki tersangka. Tak terima dengan teriakan ini, tersangka pun mengejar korban hingga simpang empat Koroulon, Ngemplak," sambung Safiudin.

Sesampainya di simpang empat Koroulan ini, korban dan tersangka sempat cekcok. Safiudin menuturkan saat itu JBS mengeluarkan sebilah pisau dan menusuk korban.

Advertisement

"Korban ditusuk satu kali. Ditusuk di perut sampai mengenai usus. Ususnya hingga menjulur keluar. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi korban kehabisan darah dan tewas," ucap Safiudin.

Dia menerangkan, seusai kejadian, polisi berhasil membekuk para tersangka di rumahnya. Sejumlah barang bukti turut disita, yaitu pakaian, pisau dan sepeda motor yang dipakai tersangka.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 170 atau 351 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tutup Safiudin.

Baca juga:
Polisi Tembak 2 Pelaku Pembunuh Karyawan Toko Elektronik di Deli Serdang
Polisi Segera Serahkan Tersangka & Barbuk Kasus Unlawful Killing FPI ke Kejagung
Gagal Memerkosa, Pengantar Air Galon Bunuh Ibu dan Anak di Pinrang
Polisi Tangkap Empat Orang Bayaran Diduga Coba Bunuh Wartawan di Binjai
Anggota TNI yang Diduga Terlibat Pembunuhan Pemred Media Online Jalani Pemeriksaan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Diduga Korban Pembunuhan di Deli Serdang

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.