LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Nyanyian Rio Capella setelah bebas dari penjara Sukamiskin

Rio kembali mengungkit kejanggalan kasus gratifikasi yang menjeratnya. Dia menuding kasus yang menyeretnya adalah skenario pihak tertentu yang ingin menjebloskannya ke balik jeruji besi.

2016-12-22 18:02:00
Rio Capella Tersangka
Advertisement

Pagi tadi sekitar pukul 10.30 WIB, mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman 1 tahun 2 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Setelah bebas, Rio Capella mengaku akan tetap berada di jalur politik.

"Tetap beraktivitas sebagai politisi, sejarah saya adalah pendiri Partai Nasdem," ujar Rio kepada merdeka.com, Kamis (22/12).

Rio kembali mengungkit kejanggalan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan. Dia menegaskan, kasus yang menyeretnya adalah skenario pihak tertentu yang ingin menjebloskannya ke balik jeruji besi.

Advertisement

"Targetnya aku masuk penjara. Lama sebentar urusan kedua," katanya.

Dia tak terima didakwa menerima gratifikasi yang sebenarnya uangnya tak pernah dipegangnya. Bahkan sudah dikembalikan ke si pemberi gratifikasi. Rio mengklaim dakwaan terhadapnya tak terbukti di persidangan. Dia menuduh ada yang mengincarnya untuk masuk penjara. Namun dia enggan menyebutkannya.

"Pimpinan KPK yang lama tidak suka sama saya 3 orang. Suatu saat aku menunggu waktu yang tepat," singkatnya.

Advertisement

Saat kasus Rio bergulir, Komisi Pemberantasan Korupsi dipimpin tiga orang yakni Taufiqurrahman Ruki, Adnan Pandu Praja dan Johan Budi.

Rio terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.

Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, salah satu staf di kantor OC Kaligis.

Uang tersebut diberikan kepada Rio agar dirinya mau membantu mengamankan kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung. Nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.