Nunun divonis, asal-usul uang suap belum terungkap
Berita Indonesia cepat, aktual, serius, unik, dan baru: Walau Nunun dan sejumlah anggota dewan telah divonis, namun asal usul uang suap belum jelas.
Nunun Nurbaetie divonis 2,5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI).
Walau Nunun dan sejumlah anggota dewan telah divonis, namun asal usul uang Rp 24 miliar yang digunakan untuk membeli cek pelawat belum jelas. Apakah uang itu milik Nunun atau Miranda Swaray Goeltom, masih gelap. Miranda adalah DGS BI terpilih saat itu.
"Tidak ada yang sebut memang di persidangan," ujar jaksa M Rum usai persidangan di Tipikor, Jakarta, Rabu (9/5).
Jaksa pun menyayangkan Nunun sama sekali tidak mengungkap asal-usul dana tersebut. Sehingga timbul kesan Nunun adalah pemilik uang suap itu.
"Ya seperti itu. Kecuali Nunun bisa nerangkan asal-usul itu dari mana. Di persidangan dia juga tidak menerangkan. Apakah itu berasal dari pihak pribadi atau bukan. Kita lihat nanti perkembangan dalam persidangan berikutnya. Tidak ada saksi yang menerangkan itu," jelas M Rum.(mdk/ian)