LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Nunun dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta

JPU juga meminta uang Rp 1 miliar yang berasal dari 20 lembar cek BII dirampas untuk negara.

2012-04-23 11:44:42
Sidang Nunun
Advertisement

Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (GDS) Bank Indonesia (BI) Nunun Nurbaetie dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

"Menuntut terdakwa dengan tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan subsider 4 bulan penjara," ujar JPU dalam tuntutannya di Pengadilan negeri Tipikor, Jakarta, Senin (23/4).

Menurut JPU, ada hal yang juga memberatkan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun ini yakni terdakwa dianggap merusak sendi-sendi pemerintahan di DPR. Sedangkan yang meringankan, sosialita ini belum pernah dihukum sebelumnya.

"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan pasal 5 huruf B UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi," terang JPU.

JPU juga meminta uang Rp 1 miliar yang berasal dari 20 lembar cek BII dirampas untuk negara.(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.