LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Nunggak Rp8,6 Miliar, Rekening Wajib Pajak di Solo Diblokir

Kepala KPP Madya Surakarta, Guntur Wijaya Edi mengatakan, pihaknya memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya. Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 j.o Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 petugas pajak memiliki tentang Penagihan Pajak dengan Surat Pajak.

2022-02-26 05:00:00
Pajak
Advertisement

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta melakukan pemblokiran rekening wajib pajak dengan inisial PT. XX lantaran menunggak pajak senilai Rp 8,6 miliar. Pemblokiran dilakukan oleh Jurusita KPP Madya Surakarta Gunawan dengan didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Muhamad Ganiyoso di salah satu bank Karanganyar.

Kepala KPP Madya Surakarta, Guntur Wijaya Edi mengatakan, pihaknya memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya. Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 j.o Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 petugas pajak memiliki tentang Penagihan Pajak dengan Surat Pajak.

“Wajib pajak yang rekeningnya diblokir ini mempunyai utang pajak senilai Rp8,6 miliar. Sedangkan nilai aset yang diblokir kurang lebih senilai Rp2,7 miliar,” katanya di Solo, Jumat (25/2).

Advertisement

Dia menerangkan, sebelum pemblokiran, pihaknya telah menerbitkan dan memberikan Surat Teguran dan Surat Paksa. Namun tidak ada itikad baik dari wajib pajak.

“Tidak ada itikad baik dari wajib pajak. Sehingga kami melakukan pemblokiran dan pemindahbukuan rekening,” ujarnya.

Sebelumnya, dikatakan Guntur, pihaknya juga sudah melakukan cara persuasif, agar utang pajaknya dibayarkan. Sehingga terpaksa dilakukan cara pemblokiran sebagai bentuk ketegasan.

Advertisement

Pada kesempatan tersebut JSPN KPP Madaya Surakarta, Gunawan menjelaskan, tindakan pemblokiran merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif DJP.

Wajib pajak yang tidak melakukan pelunasan kekurangan pembayaran pajak setelah lewat jangka waktu 2 x 24 jam sejak Surat Paksa disampaikan. Penyitaan dengan memblokir rekening penunggak pajak dilakukan sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

“Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.85/PMK.03/2010. Kami berharap agar wajib pajak bisa lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

“Apabila wajib pajak tidak segera melunasi tunggakan pajaknya setelah 14 hari penyitaan, DJP segera memindahkan saldo rekening wajib pajak ke kas negara sesuai jumlah tunggakan,” pungkas Gunawan.

Baca juga:
Pemerintah Turunkan Tarif PPh Final Jasa Kontruksi
Kemenkeu Tunjuk Udemy Hingga Twitch Pungut Pajak Digital
Pemerintah Mulai Kenakan Pajak Karbon PLTU April 2022, Bakal Diperluas pada 2025
Siap-Siap, Tarif PPN Naik Menjadi 11 Persen Mulai April 2022
Penerimaan Pajak Tembus Rp109 Triliun Sepanjang Januari 2022
Pemerintah Tawarkan SBN Khusus untuk 16 Ribu Wajib Pajak yang Ikut PPS

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.