LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

NS, tukang bubur adang Djarot saat berkampanye disidang di PN Jakbar

NS, tukang bubur adang Djarot saat berkampanye disidang di PN Jakbar. Djarot menghadiri sidang itu. Dia mengaku sudah memaafkan yang bersangkutan. "Tapi karena ini sudah masuk proses hukum dan kita itu negara hukum. Maka kami ikuti proses hukum ini," kata Djarot.

2016-12-13 12:17:51
Djarot Saiful Hidayat
Advertisement

Naman S, pedagang bubur keliling menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia duduk di kursi pesakitan terkait kasus pengadangan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat, saat berkampanye di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Sidang perdana NS dimulai pukul 10.00 WIB. Tampak dihadiri Djarot yang mengenakan kemeja kotak-kotak.

Dalam kesempatan yang sama, Djarot mengaku telah memaafkan kesalahan Naman S. Meski katanya, proses hukum tetap berjalan.

"Secara pribadi, saya jelas memaafkan Pak Naman. Tapi karena ini sudah masuk proses hukum dan kita itu negara hukum. Maka kami ikuti proses hukum ini," kata Djarot kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Selasa (13/12).

Djarot menjelaskan, proses persidangan kasus ini hendaknya memberikan pendidikan politik bagi Naman.

"Sebetulnya kami ingin memberikan pendidikan politik, pendidikan demokrasi, sekaligus pendidikan kesadaran hukum pada warga masyarakat," terang Djarot.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Barat, Reza Murdani, membenarkan, mengganggu jalannya kampanye seorang calon gubernur atau calon wakil gubernur dapat dikenakan Pasal 187 ayat 4 UU RI NO 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ancaman kurungan penjara maksimal 6 bulan atau denda paling besar Rp 6 juta.

"Kalau dari unsur-unsut pasal kan menghalangi, mengacaukan, menganggu. Di situ otomatis sudah P21. Menghalangi, kalau itu unsurnya menghalangi," tegas Reza.

Baca juga:
Ahok-Djarot hadiri Maulid Nabi SAW di Masjid Al Huda
Ahok sidang penistaan agama besok, Djarot bilang 'kami jalan terus'
Disambut salawat, Ahok hadiri peringatan Maulid Nabi di Menteng
Djarot ajak warga Kebayoran Lama jaga kedamaian pilkada
Ahok-Djarot janjikan Jakarta Islamic Center jadi terbesar di Asean
Polisi serahkan tersangka pengadangan Djarot di Kembangan ke Kejati
Blusukan ke Kampung Makasar, Djarot belanja dan pantau proyek LRT

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.