LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Novel: Prihatin dan Sedih Ada Orang yang Berani Main Kasus di KPK

Seperti diketahui, eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju ditetapkan sebagai tersangka kasus penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021. Novel merasa heran saat dia dan sejumlah rekan mengungkap kasus ini justru dinonaktifkan setelah dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

2021-06-03 20:15:18
Tes Wawasan Kebangsaan KPK
Advertisement

Eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju ditetapkan sebagai tersangka kasus penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021. Sidang putusan pelanggaran kode etiknya digelar di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Senin, 31 Mei lalu. Robin dinyatakan menerima uang senilai Rp10,4 miliar selama menjadi penyidik KPK.

Kasus mafia seperti Robin itu ternyata berhasil diungkap oleh para penyidik KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. Mereka akan dipecat per 1 November 2021 mendatang. Seperti yang diketahui, TWK merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menyampaikan rasa prihatinnya karena di tubuh KPK ada oknum yang dengan berani mencoreng nama baik lembaga antirasuah itu. Dia juga merasa miris dan prihatin karena penyidik-penyidik terbaik KPK yang berhasil mengungkapkan kasus, malah dibuang begitu saja melalui TWK. Termasuk dirinya.

Advertisement

"Prihatin dan sedih, adanya orang yang berani main kasus di KPK," kata Novel dikutip dari akun twitter resminya @nazaqitsha, Kamis (3/6).

Novel kemudian bertanya-tanya. Apakah TWK merupakan upaya KPK mematikan harapan pemberantasan korupsi di Indonesia. Diketahui bahwa sebanyak 75 pegawai KPK tidak lulus TWK. Kasatgas penyidik Novel Baswedan masuk ke dalam daftar 75 pegawai KPK yang tidak lolos itu. Termasuk Ambarita Damanik, Rizka Anung Nata, dan Yudi Purnomo.

"Lebih prihatin lagi karena Pak A. Damanik, Rizka, Yudi, dan saya yang ungkap kasus ini, justru diupayakan untuk disingkirkan dengan alat TWK. Harapan memberantas korupsi mau dimatikan?" tanya Novel

Advertisement

Bukan hanya Novel, Pejabat KPK yang juga tumbang dalam TWK, Giri Suprapdiono, ikut menyoroti kasus mafia AKP Robin. Dia merasa tidak terima karena dirinya bersama puluhan penyidik KPK lainnya yang berintegritas malah sengaja ditumbangkan dalam TWK. Giri juga ikut geram atas tindakan Robin yang telah merusak kesucian lemabaga antirasuah itu.

"3 Kasatgas diberhentikan melalui TWK, padahal mereka menangkap makelar kasus di dalam KPK. Oknum Penyidik polri yg baru 2 tahun gabung KPK ini, seperti alat yang digunakan untuk merusak KPK dari dalam. Enaknya dihukum apa si Robin ini?" kata Giri dikutip dari akun Twitter-nya @girisuprapdiono, Kamis (3/6).

Sebelumnya, ketua dewan pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean telah membacakan putusan atas pemecatan Robin. Dewas KPK, kata Tumpak, menyatakan Robin terbukti bersalah karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku sebagai insan lembaga antikorupsi.

"Menyatakan terperiksa (AKP Robin) bersalah karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku, menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi, serta menyalahgunakan tanda pengenal Insan KPK. Sebagaimana diatur Pasal 4 Ayat 2 huruf A, B dan C Undang-undang Dewas nomor 2 tahun 2020, tentang penindakan Kode etik dan Pedoman Perilaku," kata Tumpak 31 Mei lalu.

Baca juga:
Firli Bantah Target Penyidik Lewat TWK: Apa Kepentingan Saya?
Mengadu ke MUI, Penyelidik KPK Harun Tegaskan Tak Ada Isu Taliban
Dipanggil Komnas HAM Soal TWK, Firli Bahuri Tegaskan Keputusan KPK Kolektif Kolegial
Pimpinan KPK Tak akan Cabut SK Membebastugaskan 75 Pegawai Gagal TWK
Pegawai KPK Jadi ASN Bisa Kuat Jika Diberi Kewenangan Tanpa Intervensi
9 Pegawai KPK Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Gugat Pasal Alih Status ASN ke MK

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.