Novel Baswedan Minta Presiden Jokowi Turun Tangan Benahi Penegakan Hukum
Presiden dengan aparatur yang ada serta bidang-bidang pengawasan yang ada di bawahnya tentu bisa melakukan pembenahan terhadap penegakkan hukum di Indonesia.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan untuk membenahi sistem peradilan tanah air. Hal tersebut berkaca dari proses persidangan kasus penyerangan terhadap dirinya.
"Ini harusnya menjadi perhatian Pak Presiden. Karena kita paham negara kita adalah presidensial tentunya kekuasaan di bawah presiden. Oleh karena itu saya mengatakan hal ini dengan sungguh-sungguh dalam rangka menjaga harkat dan martabat presiden," kata dia, dalam webinar, Rabu (16/6).
"Saya tidak ingin tercatat dalam sejarah bahwa penegak hukum , berjuang untuk kepentingan bangsa dan negara, untuk memberantas korupsi, diserang berkali-kali, diakal-akali diolok-olok dengan proses-proses formal dan itu dilakukan di depan publik," imbuh dia.
Presiden dengan aparatur yang ada serta bidang-bidang pengawasan yang ada di bawahnya tentu bisa melakukan pembenahan terhadap penegakkan hukum di Indonesia.
"Beliau bisa memperbaiki ini. Kalau ditunggu sampai selesai putusan itu sudah ranahnya sudah yudikatif. Tapi sampai tuntutan ini adalah ranah presiden. Karena itu saya berharap presiden saya, presiden Indonesia, Pak Jokowi, ini mau bersikap," ungkap Novel.
Menurut dia, permintaan tersebut bukan karena dirinya merupakan dalam kasus ini. Lebih dari itu, pembenahan terhadap penegakkan hukum di Indonesia harus dilakukan demi melindungi hak-hak seluruh warga negara.
"Ini adalah masalah yang sangat serius. Abaikan saja. Anggap saja korbannya bukan saya. Saya maafkan, dibebaskan nggak apa-apa tapi faktanya jangan dimanipulasi. Sidangnya jujur lah," jelas dia.
"Kalau fakta dan bukti dimanipulasi diakali lalu bagaimana kita untuk menatap wajah hukum kita. Saya harus marah melihat itu. Saya sebagai warga negara sebagai orang hukum saya marah melihat situasi itu walaupun saya nggak emosional. Saya terserah. Kalau terjadi kepada orang lain bagaimana? Saya aparatur dibegitukan. dikerjai, seperti diabaikan. Bagaimana dengan masyarakat umum," tambah Novel.
Menurut dia, negara abai dalam proses penyelesaian kasusnya. Hal itu dapat dilihat dari tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada dua terdakwa. Pada dasarnya, tegas Novel, hak warga negara dalam persidangan diwakili oleh JPU. Hal inilah yang seharusnya dijunjung tinggi.
"Hak saya diwakili oleh Jaksa penuntut umum yang dia mewakili negara karena kewajiban untuk menjaga hak-hak warga negara. Saya sebagai warga negara, hak saya sebagai korban, itu yang dipegang Jaksa penuntut umum," paparnya.
Sayangnya, dalam proses persidangan haknya sebagai korban tidak diperjuangkan oleh JPU yang merupakan representasi negara dalam membela hak korban.
"Dalam proses ada pengabaian, ada manipulasi, dan itu faktanya disampaikan dengan terang. Kami korban telah berupaya dengan sungguh-sungguh untuk menyajikan bukti-bukti untuk membantu menjelaskan dengan sangat jelas tapi ternyata penyimpangannya dilakukan dengan terang benderang," tandas Novel.
Tanggapan Laode M Syarif Soal Tuntutan JPU
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif membantah dasar dipakai di balik tuntutan yang diberikan kepada dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Sebagaimana diketahui, JPU menjatuhkan tuntutan satu tahun penjara kepada dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Dua terdakwa ini dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.
Pendasaran yang dia bantah, yakni tuntutan rendah yang diberikan JPU, karena tindakan dua terdakwa tersebut menyerang novel sebagai personal. Menurut dia, pendasaran tersebut tidak relevan dalam penerapan pasal yang menjerat dua terdakwa.
“Itu pun nggak relevan untuk penerapan pasal. Dia mau menyerang institusi, maupun menyerang pribadi pasalnya sama saja," kata dia, dalam webinar, Rabu (16/6).
Dia pun menegaskan hak hidup setiap warga negara merupakan hak yang dilindungi oleh UUD 1945. Hak itu tidak ada kaitannya dengan status seseorang. Karena itu, tidak ada dikotomi dalam antara serangan personal atau serangan terhadap institusi.
“Jadi tidak boleh kalau menyerang institusi, maka dia dobel hukumannya. Kalau dia karena tidak suka Mas Novel sebagai pribadi, maka dia lebih rendah. Tidak. Itu hak hidup. Hak itu dilindungi UUD. Jadi nggak boleh,” tegas Laode.
(mdk/gil)