LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Novel Baswedan Dilaporkan Politikus PDIP Dewi Tanjung ke Polda Metro

Penyidik Polda Metro Jaya mulai menyelidiki kasus tudingan rekayasa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

2019-11-07 13:08:52
Novel Baswedan disiram air keras
Advertisement

Polda Metro Jaya mulai mengusut kasus pelaporan Politikus PDIP Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Novel dipolisikan karena meragukan kebenaran insiden penyiraman air keras dan luka-luka yang diderita.

"Iya betul, laporannya sudah kita terima ya. Laporannya sudah masuk dan kita sedang pelajari, kita lakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (7/11).

Dewi melaporkan Novel dengan Pasal tentang penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.

Advertisement

Pelapor dalam hal ini Dewi sendiri dan terlapor Novel Baswedan. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Ada beberapa hal yang janggal dari semua hal yang dialami dari rekaman CCTV dia dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta gitu kan," kata Dewi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11).

Baca juga:
Novel Dituding Rekayasa Kasus Air Keras, Pengacara Pertanyakan Kinerja Tim Polisi
Hasto: Laporan Dewi Tanjung Terhadap Novel Baswedan Tak Terkait PDIP
Tudingan Politisi PDIP Kasus Penyiraman Air Keras Rekayasa Menyakitkan Novel Baswedan
KPK Sebut Tudingan Politikus PDIP Soal Kasus Novel Rekayasa Tidak Manusiawi
Polri Tegaskan Selesaikan Kasus Novel Baswedan Secepatnya, Tak Ada Tenggat Waktu
Di Hadapan Ketua KPK, Kapolri Janji Tuntaskan Kasus Penyiraman Novel

Advertisement
(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.