Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi Terkait Cuitan, KPK Siap Membantu
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menyatakan siap pasang badan, terhadap anggotanya Novel Baswedan. Hal itu dilakukan, sebab Novel tengah dilaporkan kepada pihak berwajib akibat cuitannya di media sosial.
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menyatakan siap pasang badan, terhadap anggotanya Novel Baswedan. Hal itu dilakukan, sebab Novel tengah dilaporkan kepada pihak berwajib akibat cuitannya di media sosial.
"Prinsipnya Novel adalah anggota saya dan apapun yang terjadi saya wajib membantu ya," kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/2).
Menurut Karyoto apa yang dicuitkan Novel, harus disikapi secara bijak. Dia berharap ada jalan keluar terbaik guna menyikapi laporan terkait.
"Saya selaku atasan di sini mengharapkan bahwa Polri betul-betul bijak memaknai pelaporan itu. Dan kalau mungkin bisa dicarikan jalan keluar terbaik saya akan support," harap dia.
Karyoto menilai, apa yang dilakukan sekelompok orang saat melaporkan cuitan anggotanya, adalah tidak salah. Terlebih, Karyoto menilai, apa yang dicuitkan Novel tidak seperti yang dilaporkan.
"Kalau dia dilaporkan, bagi pelapor mungkin dia sah-sah saja melapor ke polisi. Tapi tentunya kalau ini (cuitan Novel) memicu konflik di antara KPK dengan polri saya rasa tidak sejauh itu, hubungan kami sangat bagus harmonis sinergis dan kami saling mendukung," yakin Karyoto.
Sebelumnya, sekelompok orang mengaku Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK), melaporkan cuitan Novel dari akun Twitter pribadinya @nazaqistsha.
"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho," tulis Novel melalui akunnya tersebut, Selasa 9 Februari 2021.
DPP PPMK menuding, Novel telah melanggar berita bohong sesuai Pasal 14 15 UU 1946 dan UU ITE Pasal 45 A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU 18 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008. Mereka pun langsung bergerak ke Bareskrim Polri dan melaporkan dugaannya pada Kamis 11 Februari 2021.
Baca juga:
IPW Minta Dewan Etik KPK Tegur Novel Terkait Cuitan Meninggalnya Ustaz Maaher
Dipolisikan Gara-Gara Cuitan Soal Ustaz Maaher, Novel Sebut Aneh dan Enggak Penting
Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim, Buntut Komentari Kematian Ustaz Maaher
Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks Meninggalnya Ustaz Maaher
Polisi: Keluarga Tahu Sakit yang Diderita Maheer At-Thuwailibi
Polri: Penyidik Punya Pertimbangan Lain Tolak Penangguhan Penahanan Ustaz Maaher