LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Novel Baswedan Cs Siapkan 2 Perlawanan ke Pimpinan KPK Usai Dinonaktifkan

Perlawanan pertama dengan cara bertanya langsung kepada Pimpinan KPK. Perlawanan kedua yakni Novel cs akan mengajukan gugatan atas penerbitan SK tersebut. Gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

2021-05-17 10:49:12
Tes Wawasan Kebangsaan KPK
Advertisement

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 74 pegawai dinonaktifkan setelah Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 terbit. Novel menyatakan akan melawan tindakan Ketua KPK Firli Bahuri.

Novel menyebut dirinya dan tim Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi tengah mempersiapkan perlawanan tersebut.

"Kami sudah berdiskusi dengan sebagian besar kawan-kawan yang masuk kelompok 75 pegawai KPK. Kami juga sudah diskusi dengan kawan-kawan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang akan jadi penasehat hukum untuk upaya-upaya lebih lanjut," ujar Novel kepada Liputan6.com, Senin (17/5).

Advertisement

Novel menyebut, banyak yang bisa dilakukan untuk melawan tindakan Firli yang menerbitkan SK tersebut. Namun untuk saat ini, menurut Novel, dirinya dan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi akan melawan Firli dengan dua cara.

Perlawanan pertama dengan cara bertanya langsung kepada Pimpinan KPK.

"Pertama kami tentu akan bertanya ke pimpinan tentang maksud SK tersebut. Karena SK tersebut tentang hasil tes yang isinya ada perintah untuk serahkan tugas dan tanggung jawab. Bagi kami SK itu aneh karena tidak diatur dalam peraturan internal KPK atau peraturan per-UU-an lainnya," kata Novel.

Advertisement

Perlawanan kedua yakni Novel cs akan mengajukan gugatan atas penerbitan SK tersebut. Gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Bila ternyata kami yakin bahwa memang pak Firli Bahuri sengaja bertindak sewenang-wenang, maka kami akan melaporkan perbuatan yang bersangkutan ke instansi terkait. Begitu juga dengan SK yang ditandatangani oleh pak Firli Bahuri, akan dilakukan upaya hukum sebagaimana mestinya," kata Novel.

Diberitakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Penyelidik KPK Harun Al Rasyid menyatakan dirinya dan para pegawai KPK yang dinonaktifkan akan melaporkan Firli atas dugaan pelanggaran etik.

"Sekarang teman-teman merapat ke Dewas. Melaporkan pelanggaran kode etik," ujar Harun kepada Liputan6.com, Senin (17/5/2021).

Diketahui, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Dalam SK tersebut terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Akan Laporkan Firli ke Komnas HAM & Ombudsman
75 Pegawai KPK yang Dinonaktifkan akan Laporkan Firli Bahuri ke Dewas
Sejumlah Guru Besar Menolak Penonaktifan 75 Pegawai KPK
Novel Baswedan: Setiap Upaya untuk Matikan KPK Harus Dilawan
Direktur KPK Tak Lolos TWK: Banyak Sedang Tangani Kasus Besar Terkait Parpol
75 Pegawai Dibebastugaskan karena Tak Lolos TWK, KPK Klaim Kinerja Tak Terganggu

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.