LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Novanto ngaku masih pulihkan kesehatan, siap datang kalau dipanggil KPK

Novanto ngaku masih pulihkan kesehatan, siap datang kalau dipanggil KPK. Saat hendak meninggalkan Istana Negara usai pelantikan, awak media mencecar soal kondisi kesehatannya. Novanto mengaku sedang menjalani proses pemulihan kesehatan.

2017-10-16 18:29:45
Setya Novanto
Advertisement

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto menghadiri acara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga di Istana Negara. Novanto terlihat bugar.

Saat hendak meninggalkan Istana Negara usai pelantikan, awak media mencecar soal kondisi kesehatannya. Novanto mengaku sedang menjalani proses pemulihan kesehatan.

"Masih pelan-pelan (memulihkan kesehatan), yang penting kita harapkan sehat," ucapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/10).

Ditanya lebih lanjut soal kesiapannya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat kasus korupsi e-KTP, Novanto menanggapi santai.

"Nanti kita lihat, kalau sudah ada (panggilan) ya kita datang," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Setya Novanto memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017. Dengan demikian, penetapan tersangkanya oleh KPK dalam kasus e-KTP tidak sesuai prosedur. Gugatan praperadilan ini dilayangkannya setelah mangkir dari panggilan KPK selama dua kali.

Meskipun gugatan praperadilan tersebut dikabulkan oleh Hakim Cepi Iskandar, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menilai KPK masih bisa menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

"Esensi praperadilan hanya menentukan keabsahan penetapan tersangka dan tidak menghilangkan perbuatan pidananya itu sendiri," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan penyidik aparat penegak hukum bisa menggunakan alat bukti yang sudah dipakai untuk kembali menjerat tersangka yang statusnya gugur karena memenangkan praperadilan. Hal ini adalah salah satu pertimbangan MK dalam putusan uji materi terhadap Pasal 83 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Hal ini harus dipahami bahwa sepanjang prosedur penyidikan dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka penyidikan baru tetap dapat dilakukan," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Hingga saat ini, KPK belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Novanto.(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.