LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Novanto gugat pasal UU KPK soal pencekalan dan penyidikan ke MK

Novanto gugat pasal UU KPK soal pencekalan dan penyidikan ke MK. ari pasal tersebut, dia menyebut tidak ada alasan KPK memanggil Setnov. Sebab, yang bersangkutan tengah menjalani tugas legislatif.

2017-11-13 18:00:22
Setya Novanto
Advertisement

Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto Fredrich Yunadi mengajukan uji materil atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasal 12 dan 46 ayat 1 dan ayat 2 UU KPK. Menurut Fredrich, hal itu terkait pemanggilan KPK terhadap Setya Novanto sebagai tersangka.

"Jadi saya untuk menghindari daripada kesalahpahaman antara statement-statement yang di-blowup teman-teman media masalah soal wewenang daripada KPK untuk memanggil klien kami pak Setya Novanto, maka kami mengajukan permohonan Judicial Review terhadap pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 UU KPK," kata Fredrich di Gedung MK, Senin (13/11).

Untuk pasal 12 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pelarangan seseorang ke luar negeri terhadap UUD 1945. Kemudian pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak‎ Pidana Korupsi terkait penyidikan.

Ayat 1 berbunyi Dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut prosedur khusus yang berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang ini.

Sedangkan ayat 2 berbunyi, Pemeriksaan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka.

"Daripada kita ribut lalu debat kusir, lebih baik saya uji di MK biar MK akan memberikan pertimbangan atau putusan sekiranya apa yang sebenarnya jadi acuan penegak hukum baik," kata Fredrich

Menurut Fredrich, merujuk undang-undang dasar (UUD) tahun 1945 pasal 20 a ayat 3 mengenai hak imunitas terhadap anggota DPR. Dari pasal tersebut, dia menyebut tidak ada alasan KPK memanggil Novanto. Sebab, yang bersangkutan tengah menjalani tugas legislatif.

"Kami juga sekarang mengatakan bahwa klien kami akan menunggu putusan MK untuk menentukan sikap apakah beliau bisa ditabrak atau dikesampingkan dari UUD hak imunitas daripada Pak Setya Novanto," pungkasnya(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.