LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Nonton TV di Rumah Tetangga, Bocah 6 Tahun di Musi Banyuasin Jadi Korban Pencabulan

Seorang pria bernama Abdul Kadir (50) ditangkap polisi terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang telah memiliki istri dan empat orang anak itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

2020-05-15 00:33:00
pencabulan
Advertisement

Seorang pria bernama Abdul Kadir (50) ditangkap polisi terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang telah memiliki istri dan empat orang anak itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasus itu terungkap setelah korban AR (6) mengeluhkan sakit karena terdapat luka lecet di bagian kemaluannya. Curiga, orang tuanya meminta korban menceritakan hal yang terjadi sehingga barulah diakui korban bahwa dia pernah dicabuli pelaku. Keluarga akhirnya melapor ke polisi dan pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin AKP Deli Haris mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di salah satu desa di Kecamatan Batang Hari Leko, Senin (13/4) sore. Ketika itu, korban yang tinggal tak berjauhan menumpang menonton televisi di rumah pelaku.

Advertisement

Pelaku sempat melihat situasi rumah yang sepi dan beraksi dengan menarik paksa korban ke kamarnya. Di sanalah pelaku mencabuli korban.

"Korban memang sering menonton televisi di rumah pelaku. Pelaku akhirnya berbuat cabul terhadap korban," ungkap Deli, Kamis (14/5).

Selama hampir sebulan, korban tidak menceritakan peristiwa itu kepada orang tua karena takut dengan ancaman pelaku. Lantaran tidak sanggup lagi menahan sakit di kemaluannya, korban pun memberanikan diri mengadu.

Advertisement

"Pelaku bilang ke korban dengan kata-kata ancaman. Karena itulah korban takut," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca juga:
Ancam Sebarkan Foto Bugil, ABG di OKI Setubuhi Mantan Pacar
Polres Bengkulu Tangkap Pelaku Utama Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Pekerja Lahan Sawit di Kotim Cabuli Bocah 5 Tahun
Modus Ajari Silat, Pria di Ogan Komering Ulu Cabuli ABG
Polisi Bengkulu Tangkap Dua Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Seorang Pria di Tasikmalaya Cabuli Anak Tiri Berulang Kali

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.