LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Nonton Organ Tunggal Bersama Wanita Lain, Pemuda di Ogan Ilir Tewas Ditikam

"Tersangka ngaku karena terpancing saja, kebetulan AG yang ribut dengan korban itu keponakannya. Pemicunya karena AG cemburu korban nonton sama wanita lain," ungkap Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo, Kamis (10/11).

2022-11-10 22:00:00
Pembunuhan
Advertisement

Seorang pemuda di Ogan Ilir, FR (20), tewas ditikam SW (37). Peristiwa itu dipicu persoalan cemburu.

Tersangka SW merupakan paman dari tersangka AG (20). Wanita muda ini sebelumnya juga turut memukuli korban karena cemburu pria itu nonton organ tunggal bersama wanita lain.

Sebelum kejadian, FR memang menonton acara organ tunggal pada hajatan warga di Tanjung Raja, Ogan Ilir, Rabu (9/11) siang. Dia menggandeng bersama seorang wanita.

Advertisement

AG (21) tidak terima. Dia bertengkar dengan FR dan memukuli pemuda itu.

Melihat pertengkaran itu, SW segera menghampiri AG dan FR. Namun keributan tak kunjung berhenti.

Terbawa emosi, SW mencabut pisau dan tiga kali menusukkannya ke punggung FR. Korban dilarikan ke puskesmas namun nyawanya tak tertolong.

Advertisement

Satu jam kemudian, polisi mengamankan SW tanpa perlawanan. Sementara AG ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang.

Pelaku Berdalih Ingin Melerai

Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo mengungkapkan, tersangka SW berdalih bermaksud melerai AG dan FR karena malu ribut di hajatan orang. Namun dia terpancing emosi dan melakukan penusukan.

"Tersangka ngaku karena terpancing saja, kebetulan AG yang ribut dengan korban itu keponakannya. Pemicunya karena AG cemburu korban nonton sama wanita lain," ungkap Halim, Kamis (10/11).

Akibat perbuatannya, tersangka SW dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara AG diimbau menyerahkan diri ke kantor polisi untuk memudahkan proses hukumnya.

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.