LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

NKM bobol Rp 1,9 M dari mesin ATM untuk beli Pajero dan Samsung S7

Tersangka mengaku mendapatkan cara tersebut dengan mempelajari di internet. Tersangka NKM berkali-kali melakukan transaksi tarik tunai di mesin ATM. Dengan cara menahan dengan tangan agar tidak melewati sensor yang ada pada mesin ATM.

2016-12-13 00:44:00
Pembobolan ATM
Advertisement

Tim Unit 4 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pengangguran di Rumah Makan di Tanjung Karang, Bandar Lampung. Dia diringkus setelah menggasak uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Tersangka NKM (43) diduga telah beberapa kali membobol uang dalam mesin ATM. Salah satunya di Alfamart Wilayah Cengkareng Barat, Agustus 2016.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto mengatakan, modus yang digunakan dengan cara mengganjal uang dengan tangan sehingga tidak kena sensor mesin ATM.

"Tersangka NKM berkali-kali melakukan transaksi tarik tunai di mesin ATM. Tersangka menahan dengan tangan agar tidak melewati sensor yang ada pada mesin ATM," ujar Budi di gedung Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, (12/12).

Advertisement

Dengan cara itu otomatis uang akan keluar dari ATM dan saldo yang ada di ATM tidak terdebit atau berkurang.

Tersangka mengaku mendapatkan cara tersebut dengan mempelajari di internet. "Dia mengambil uang hingga ratusan kali. Keuntungan yang didapat mencapai Rp 1,9 miliar," jelas Budi.

Hasil pemeriksaan, uang yang diperoleh tersangka digunakan membeli mobil Pajero dan telepon genggam merek Samsung S7. "Uangnya tinggal sisa Rp 15,7 juta," tutur Budi.

Advertisement

Tersangka berhasil ditangkap berkat hasil rekaman camera CCTV yang ada pada gerai ATM. Dari pelaku Polisi menyita kartu ATM Bank BCA, kartu ATM Bank BRI, kartu ATM BNI, kartu ATM Mandiri, 1 unit telepon genggam Samsung S7, uang tunai Rp 15,7 juta, dan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan diancam hukuman minimal tujuh tahun penjara.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.