Nilai Fantastis! Polres Bekasi Ringkus Perantara Sabu Senilai Hampir Rp100 Juta di Cikarang
Polres Bekasi ringkus perantara sabu berinisial DD (26) di Cikarang Selatan dengan barang bukti hampir Rp100 juta. Penangkapan ini mengungkap modus operandi baru peredaran narkoba.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil meringkus seorang pria berinisial DD (26) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di Kampung Pasir Konci, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada hari Sabtu, 13 September, sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.
Tersangka DD, yang merupakan warga Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, diamankan petugas saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat dari aparat kepolisian terhadap informasi yang masuk dari masyarakat.
Laporan tersebut secara spesifik menyebutkan bahwa terduga pelaku kerap menjadi perantara dalam jual beli sabu di wilayah Cikarang Selatan. Berbekal informasi akurat ini, petugas segera melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang signifikan.
Pengungkapan Kasus dan Penyitaan Barang Bukti Fantastis
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol. Mustofa, menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan perantara sabu tersebut. Tersangka DD (26) ditangkap saat sedang bertransaksi di wilayah Cikarang Selatan setelah serangkaian penyelidikan intensif dan pengintaian yang dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba.
Saat penangkapan berlangsung, petugas berhasil menemukan barang bukti yang sangat signifikan dari tangan tersangka. Total sabu seberat 88,80 gram berhasil disita oleh pihak kepolisian langsung dari lokasi kejadian, menegaskan peran DD sebagai perantara dalam jaringan ini.
Jika diestimasi berdasarkan harga pasar, nilai barang bukti sabu yang berhasil diamankan ini mencapai angka yang fantastis. Dengan asumsi harga per gram Rp1,1 juta, total nilai sabu yang disita mencapai Rp97,68 juta, menunjukkan skala peredaran yang cukup besar dan potensi kerugian masyarakat yang berhasil dicegah.
Keberhasilan ini menjadi bukti konkret komitmen Polres Metro Bekasi dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Penangkapan ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran sabu di Kabupaten Bekasi.
Modus Operandi Terorganisir dan Ancaman Hukuman Berat
Kapolres Mustofa juga mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh tersangka DD dalam menjalankan aksinya sebagai perantara sabu. DD diketahui melakukan pemetaan atau mapping paket sabu berdasarkan arahan langsung dari seorang pengedar yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah menerima barang haram tersebut, pelaku tidak langsung mendistribusikannya, melainkan menunggu petunjuk lebih lanjut dari oknum DPO untuk memetakan kembali sabu sesuai arahan. Sistem ini menunjukkan adanya jaringan terorganisir yang rapi di balik peredaran narkotika ini, dengan DD berperan sebagai penghubung penting.
Atas perbuatannya sebagai perantara transaksi sabu, tersangka DD dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1) yang mengancam dengan hukuman penjara 5-20 tahun, atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara, tergantung pada peran dan bukti yang ditemukan.
Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya yang kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. "Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk DPO yang menjadi pemasok utama," ujar Kombes Pol. Mustofa, menunjukkan keseriusan aparat dalam memutus jaringan narkoba secara menyeluruh.
Sumber: AntaraNews