Nikah siri dengan tetangga, Ketua Komisi III DPRD Pamekasan dipecat
Selama kurun waktu 1999 hingga 2016 ini, tercatat sebanyak tiga orang anggota DPRD Pamekasan.
Badan Kehormatan DPRD Pamekasan, Jawa Timur, memecat Ketua Komisi III DPRD, Iskandar. Pemecatan ini dikarenakan Iskandar terbukti melakukan nikah siri.
Pemecatan itu disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Pamekasan. "Sanksi pemecatan ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," kata Ketua BK DPRD Pamekasan Taufikurrahman, Rabu (4/5).
Iskandar dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947. Di dalamnya menyebutkan bahwa dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Pada ayat 2 di pasal yang sama, juga disebutkan pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pelbagai pihak bersangkutan.
Seperti diberitakan Antara. Menurut Taufikurrahman, selain dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947, Ketua Komisi III DPRD Pamekasan juga dinilai melanggar kode etik DPRD. Terutama tidak menjunjung kehormatan selaku wakil rakyat.
"Atas dasar itulah, maka BK DPRD Pamekasan menuturkan untuk memecat Iskandar selaku Ketua Komisi III DPRD Pamekasan," katanya.
Pernikahan siri Ketua Komisi III DPRD Pamekasan Iskandar mengemuka, setelah istri sirinya AD menyebar foto syurnya ke media sosial. Selain itu, diketahui bahwa AD juga masih tetangganya.
Istri pertama Iskandar, sebenarnya tidak mempermasalahkan pernikahan suaminya itu dengan AD. Namun karena desakan sekelompok LSM, Iskandar akhirnya diproses oleh BK DPRD.
"Mas Iskandar ini beristri lagi kan atas sepengetahuan saya," kata istri Iskandar Ike Handayani.
Iskandar bukan satu-satunya anggota DPRD Pamekasan yang melakukan nikah sirri.
Selama kurun waktu 1999 hingga 2016 ini, tercatat sebanyak tiga orang anggota DPRD Pamekasan, termasuk salah seorang unsur pimpinan melakukan nikah sirri, namun tidak dipersoalkan.
"Selama tidak ada yang memprotes, kita tidak bisa memproses. Iskandar ini, karena adanya memprotes," kata Taufikurrahman menjelaskan.(mdk/ang)