NIK WN China di e-KTP Terdaftar Atas Nama Bahar, ini Tanggapan KPU
NIK WN China Terdaftar Atas Nama Bahar, ini Tanggapan KPU. Komisioner KPU RI Viryan Aziz segera berkirim surat ke dinas kependudukan sipil. Hal ini menyusul beredarnya pemberitaan warga negara asing yang memiliki KTP elektronik atau e-KTP.
Komisioner KPU RI Viryan Aziz segera berkirim surat ke dinas kependudukan sipil. Hal ini menyusul beredarnya pemberitaan warga negara asing yang memiliki KTP elektronik atau e-KTP.
"KPU akan berkirim surat ke Dukcapil, kita akan meminta data WNA yang semacam ini, sehingga bisa mengkonfirmasi," kata Viryan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/2).
Viryan menjelaskan, pihaknya akan memeriksa apakah NIK WNA tersebut asli atau produk palsu. Sementara ini, Viryan mengaku KPU belum mendapatkan data terkait. Karenanya, pihaknya belum bisa berkomentar lebih soal temuan ini.
"Kita belum tahu karena kita belum dapat data yang benarnya. Kita akan meminta data ke Dukcapil soal warga negara asing yang sudah diberikan KTP elektronik. bisa jadi ya ini diedit," duga Viryan.
Bila nantinya data terkait valid, lanjut Viryan, KPU akan memeriksa NIK mereka ke dalam sistem DPT. Kendati ditegaskan, nama WNA dipastikan akan dicoret karena sesuai Undang-Undang yang memiliki hak pilih hanyalah WNI.
"Kami akan melakukan pengecekan, begitu sekaligus juga bisa kita kemudian sandingkan dengan data DPT kita. Misalnya ada, kami coret. kan solusi teknisnya seperti itu," terang Viryan.
Sejauh penelusuran KPU, KTP-el WNA tersebut diketahui dimiliki seorang berkebangsaan China. NIK-nya diketahui persis dengan WNI asal Jawa Barat bernama Bahar. Namun setelah diteliti, ada perbedaan dalam digit ke-12.
"Data ini sepenuhnya KPU terima dari data Pilgub Jabar 2018, artinya kekhawatiran tersebut tak benar. KPU akan segera koordinasi dengan Dukcapil. Artinya Pak Bahar masih punya hak pilih, tapi WNA itu tidak," Viryan menyudahi.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, WNA sah-sah saja memiliki KTP-el, dengan catatan sudah memenuhi syarat. Salah satunya izin tinggal tetap sesuai dengan UU Administrasi dan Kependudukan (Adminduk).
WNA yang sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik. Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan, sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik," kata Zudan di Istana Kepresidenan Jakarta, hari ini.
Zudan melanjutkan, izin tinggal tetap WNA harus diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Izin tinggal sendiri pada umumnya memiliki batas waktu tertentu bukan seumur hidup.
"Misalnya izin tinggal dalam waktu satu tahun, dua tahun atau tiga tahun," lanjut Zudan.
Selain itu, lanjut Zudan, dalam e-KTP WNA tetap dicantumkan asal negaranya. Mereka dipastikan tidak memiliki hak pilih dalam Pemilu 2019.
Baca juga:
Menaker Yakin e-KTP WNA China di Cianjur Super Hoaks dan Hasil Editan
Ini Aturan Hukum yang Memperbolehkan WNA Punya e-KTP
WNA Asal China di Cianjur Punya e-KTP, Kemendagri Sebut Tidak Haram
Demi Mencoblos di Pemilu 2019, Ratusan Tahanan di Rutan Medaeng Rekam e-KTP
Mendagri Akui Perekaman e-KTP Belum Optimal, Ada 2 Juta Orang Ber-KTP Ganda
DPR Minta Camat dan Lurah Awasi Peredaran KTP Palsu Saat Pemilu