Niat Tegor Orang yang Senggol Motornya, Fajri dan Wahyu Malah Dihajar
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno mengatakan, kejadian berawal pada saat korban sedang mencari makan di seputaran UNIB Belakang dengan menggunakan sepeda motor.
Timsus Jatanras Polda Bengkulu mengamankan seorang remaja atas nama inisial AT (18). Ia ditangkap karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dua orang atas nama Fajriansyah dan Muhammad Wahyu.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno mengatakan, kejadian berawal pada saat korban sedang mencari makan di seputaran UNIB Belakang dengan menggunakan sepeda motor.
"Kemudian datang dari arah yang berlawanan sepeda motor yang dikendarai 2 orang yang menyenggol motor korban. Merasa tidak terima, korban berputar arah dan mengejar terlapor," katanya dalam keterangannya, Kamis (25/6).
Sesampainya di depan SPBU Rawamakmur, terlapor berhenti dan ditanya oleh korban terkait senggolan motor yang terjadi sebelumnya. Namun, tanpa basa basi pelaku memukul Fajriansyah.
"Tidak lama berselang datang teman-teman terlapor sekitar 10 orang lebih ikut melakukan pemukulan terhadap ke dua korban, saat kejadian sempat di lerai oleh satpam dan karyawan SPBU yang berjumlah 2 orang. Namun terlapor tidak menghiraukannya," ujarnya.
Atas kejadian itu, Fajri mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kanan dan sejumlah luka di bagian wajah dan tangan. Sedangkan korban Muhammad Wahyu mengalami luka pada pelipis mata kanan dan di hidung.
"Pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun kurungan penjara," tutupnya.
Baca juga:
Penyerangan Kelompok John Kei di Kosambi, Korban Dibacok dan Dilindas Mobil
Jejak Kelam John Kei, Awal Urusan Sama Polisi di Kasus Pembunuhan Tahun 1992
Usai Penyerangan Wakapolres, Pemkab Karanganyar Tetap Buka Jalur Pendakian ke Lawu
Berhentikan Mobil Mantan Pacar, Daffy Malah Dikeroyok
Kapolri Soal Kasus John Kei: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Preman
Bacok Anggota TNI di Probolinggo, Dua Begal Ditembak Mati Polisi