LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Niat ingin edarkan sabu, Safe'i keburu ditangkap polisi

Kasubaghumas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno mengatakan, penangkapan tersangka atas nama Mohamad Safe'i (44) bermula karena kecurigaan. Kemudian anggota narkoba Polsek Metro Gambir melakukan penggeledahan terhadap bersangkutan.

2018-03-19 12:54:10
Kasus Narkoba
Advertisement

Polsek Metro Gambir mengamankan satu orang tersangka penyalahgunaan narkoba. Petugas mengamankan tersangka sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Kota Bambu Utara, Kelurahan Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu (14/3).

Kasubaghumas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno mengatakan, penangkapan tersangka atas nama Mohamad Safe'i (44) bermula karena kecurigaan. Kemudian anggota narkoba Polsek Metro Gambir melakukan penggeledahan terhadap bersangkutan.

"Anggota narkoba Polsek Metro Gambir mencurigai seorang laki-laki dan dilakukan penangkapan, penggeledahan badan dan pakaian kemudian ditemukan barang bukti narkoba," katanya melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (19/3).

Advertisement

Usai ditangkap, tersangka langsung digelandang ke Subnit Narkoba Polsek Metro Gambir berikut dengan barang bukti guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

"Untuk barang bukti sebuah amplop putih berisi satu paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,47 gram, satu paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,25 gram, satu paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 7, 7 gram. Sehingga total berat brutto 11,46 gram," tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2), UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Advertisement

Baca juga:
2 Pengedar ganja di kawasan Stadion GBK ditangkap
Pemuda di Cengkareng disuruh ibunya jual sabu, tiap hari dijatah 10 gram
Di Bandara SIM, mahasiswa sembunyikan sabu 1 kg dalam sepatu ditangkap
Jadi pengedar, Achmad Dani diamankan Polres Jakarta Pusat
Asyik isap sabu-sabu di rumah, pasutri tak berkutik diciduk polisi

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.