Niat cuci muka di salon, malah curi motor pelanggan
Pelaku dihadiahi bogem mentah warga.
Seorang pemuda berinisial SHL (20), bonyok dihadiahi bogem mentah warga ketika hendak melancarkan aksinya mencuri sepeda motor pelanggan salon di Jalan swadaya, Kelurahan Kekalik, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kapolsek Ampenan, AKP Arief Yuswanto mengatakan, kejadian tersebut Senin (1/12) malam sekitar pukul 20.30 WIB, saat itu SHL dan RZ datang ke salon dengan niat cuci muka, namun ketika keduanya melihat ada sebuah sepeda motor Honda Vario milik pelanggan lain yang diparkir di halaman, SHL sendiri yang masuk ke dalam minta dilayani oleh pengelola salon, sedangkan RZ menunggu di luar.
Kemudian ketika sedang melayani SHL, salah seorang karyawan salon melihat RZ mendorong sepeda motor milik pelanggan lainnya. Merasa curiga karyawan salon itu pun memberi tahu pemilik sepeda motor berinisial MK.
Melihat kendaraannya mau dibawa kabur RZ, pemilik sepeda motor akhirnya berteriak, sehingga terdengar oleh warga sekitar. Pada saat bersamaan SHL yang masih berada di dalam salon kalang kabut dan berusaha kabur.
Apes bagi SHL, dirinya tertangkap lebih dulu oleh warga yang kemudian menghajarnya hingga babak belur di sekujur tubuhnya, sedangkan rekannya RZ tidak terkejar oleh warga yang berusaha menangkapnya.
Beruntung nyawa SHL bisa diselamatkan ketika petugas patroli Polres Mataram melintas di lokasi kejadian. Pelaku berhasil dievakuasi ke dalam mobil untuk kemudian diamankan di Polsek Ampenan.
"Ada dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, namun satu yang berhasil diamankan ketika dihakimi warga, satu pelaku berinisial RZ berhasil kabur membawa sepeda motor korban," kata Arief seperti di kutip Antara, Senin (1/12).
Dari informasi warga di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Lombok Tengah yang menjadi pelanggan salon tersebut.
"Pelaku yang diamankan sudah kami mintai keterangan tentang lokasi persembunyian temannya, sekarang anggota masih mengejar RZ yang berhasil membawa kabur sepeda motor korban," kata Arief.
SHL dan RZ terancam dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(mdk/cob)